MA Ubah Aturan Batas Calon Kepala Daerah, PDIP Beri Kritik

PDIP sebut penguasa salahgunakan hukum

Intinya Sih...

  • MA mengabulkan uji materi PKPU Nomor 9 Tahun 2020, yang mengubah aturan batas usia calon kepala daerah minimal menjadi 30 tahun.
  • Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menilai keputusan MA sebagai penyalahgunaan kewenangan dan nepotisme.
  • MA meminta kepada KPU RI untuk mencabut aturan dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Salah satu aturan yang diubah mengenai batas usia calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun.

Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, heran dengan keputusan MA.

"Keputusan MA, itu jauh dari suatu subtansi untuk mendorong kepemimpinan anak muda, karena kalau kepemimpinan anak muda kenapa tidak 25 tahun sekalian, berdasarkan fakta-fakta empiris di negara demokrasi yang sudah maju, ini kan menunjukkan suatu kepentingan, sehingga yang diubah adalah 30 tahun pada saat nanti dilantik," ujar Hasto di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (3/6/2024).

Baca Juga: Putusan MA Ubah Batas Usia Kepala Daerah, Ini Kata Bawaslu

1. Hasto sebut ada penyalahgunaan kekuasaan

MA Ubah Aturan Batas Calon Kepala Daerah, PDIP Beri KritikSekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (IDN Times/Ilman)

Dalam kesempatan itu, Hasto menyebut ada penyalahgunaan kekuasaan dalam putusan MA tersebut.

"Ini kan merupakan suatu penyalahgunaan kewenangan kekuasaan dengan menggunakan hukum, dan ujung ujungnya tetap nepotisme ini yang harus dikoreksi," kata Hasto.

Baca Juga: PSI Bantah Putusan MA Soal Usia Kepala Daerah Pelicin Buat Kaesang

2. Uji materiil dilakukan oleh Partai Garuda

MA Ubah Aturan Batas Calon Kepala Daerah, PDIP Beri KritikIlustrasi Mahkamah Agung (IDN Times/Febriyanti Revitasari)

Diketahui, uji materiil PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dilayangkan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana itu terkait Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengenai ketentuan syarat usia minimal calon gubernur 30 tahun. 

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA)," bunyi Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 dalam laman Kepaniteraan MA, dilihat Kamis (30/5/2024).

Dalam putusan itu, MA menyatakan Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan PKPU itu mengatur syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur ialah berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.

3. MA anggap Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak punya kekuatan hukum mengikat

MA Ubah Aturan Batas Calon Kepala Daerah, PDIP Beri KritikIlustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

MA mengungkapkan Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Dengan demikian, aturan batas usia minimal kepala daerah itu dihitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai calon terpilih, bukan lagi saat ditetapkan sebagai paslon.

Oleh sebab itu, MA meminta kepada KPU RI untuk mencabut aturan dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Putusan MA itu diketahui diketok oleh Ketua Majelis Yulius bersama Majelis lainnya, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunandi pada Rabu (29/5/2024).

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya