KPU Pastikan Laksanakan Hasil Putusan MK, Bakal Revisi PKPU

Kepala daerah wajib meminta izin kepada Presiden

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik memastikan pihaknya akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) syarat batas minimum usia capres dan cawapres.

MK memutus, seseorang yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah bisa mendaftar sebagai calon presiden dan wakil presiden, meski belum berusia 40 tahun.

Idham mengatakan, pihaknya juga akan merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai dengan putusan MK.

"Bahwa, posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu, taat dan patuh dalam ketentuan undang-undang pemilu maupun putusan MK. Sehingga dalam konteks putusan MK Nomor 90/PUU-XXI2023, KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam KPU Nomor 19 Tahun 2023," ujar Idham dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Idham menjelaskan, dalam putusan MK itu, seseorang yang masih menjabat sebagai kepala daerah, wajib meminta izin terlebih dulu kepada presiden.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru sebagai pihak pemohon.

Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah menjelaskan pertimbangan MK mengabulkan gugatan tersebut. Dia mengatakan, batas usia tersebut sebenarnya tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

Namun dalam praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden berusia di bawah 40 tahun.

Kemudian, berdasarkan pengalaman pengaturan baik di masa pemerintahan RIS (30 tahun) maupun di masa reformasi, in casu UU 48/2008 pernah diatur bahwa batas usia presiden dan wakil presiden minimal 35 (tiga puluh lima) tahun.

Sehingga, memberikan kesempatan yang seluasnya kepada generasi muda untuk dapat berkiprah dalam konstestasi pemilu sebagai presiden atau wakil presiden, maka menurut batas penalaran yang wajar, memberi pemaknaan terhadap batas usia tidak hanya secara tunggal. Namun juga idealnya mengakomodir syarat lain yang disetarakan dengan usia.

Meski syarat batas usia tak jadi ketetapan tunggal, figur tersebut harus menunjukkan kelayakan dan kapasitasnya sebagai seseorang yang turut serta dalam kontestasi pilpres. Hal itu dinilai sebagai upaya meningkatkan kualitas demokrasi karena membuka peluang putra-putri terbaik bangsa untuk lebih dini berkontestasi dalam pencalonan, in casu sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

"Terlebih, jika syarat Presiden dan Wakil Presiden tidak dilekatkan pada syarat usia namun diletakkan pada syarat pengalaman pemah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu (elected officials). Sehingga, tokoh/figur tersebut dapat saja, dikatakan telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman (minimum degree of maturity and experience) karena terbukti pernah mendapat kepercayaan masyarakat, publik atau kepercayaan negara," kata Guntur dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya