KPU Ogah Tanggapi Kasus Asusila Hasyim Asy'ari

KPU fokus kerja lagi

Intinya Sih...

  • Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin fokus bekerja menuntaskan tugas dan memastikan Pilkada Serentak 2024 berjalan sesuai jadwal.
  • KPU melakukan konsolidasi internal terkait proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, mulai dari pendaftaran calon hingga hari pencoblosan pada November 2024.
  • Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar etik tindakan asusila dan DKPP memberi sanksi pemecatan sebagai Ketua dan Komisioner KPU.

Jakarta, IDN Times - Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin tak mau berkomentar terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila.

"Kami tidak akan mengomentari urusan DKPP,," ujar Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga: Afifuddin Jadi Plt Ketua KPU Usai Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP

1. KPU fokus kerja

KPU Ogah Tanggapi Kasus Asusila Hasyim Asy'ariAnggota KPU RI, Mochammad Afifuddin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam kesempatan itu, Afifuddin menegaskan KPU ingin kembali fokus bekerja menuntaskan tugasnya. Dia juga memastikan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 berjalan sesuai jadwal.

"Kami ingin pastikan sebagaimana yang tadi kami sampaikan, organisasi KPU tetap berjalan sebagaimana biasa, kita akan melakukan percepatan-percepatan langkah untuk kemudian menyiapkan tahapan pilkada," ucap dia.

Baca Juga: Profil Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI Terbelit Kasus Asusila

2. KPU sudah lakukan konsolidasi internal

KPU Ogah Tanggapi Kasus Asusila Hasyim Asy'ariAnggota KPU RI, Mochammad Afifuddin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Afifuddin mengatakan, KPU sudah melakukan konsolidasi internal terkait proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, konsolidasi membahas proses pendaftaran calon hingga hari pencoblosan pada November 2024.

"Tentu kami akan (menyerap) masukan yang baik untuk kemudian kita terima, dan kita akan lanjutkan hal-hal yang baik yang sudah ada, kita menerima masukan, kita akan koreksi, kita akan perbaiki hal-hal yang dianggap tidak baik, kurang baik dan pada akhirnya KPU sadar tidak bisa sendirian," ucap dia.

Afifuddin kemudian meminta dukungan semua pihak dalam proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Dia menegaskan, KPU tak bisa berjalan sendiri.

"Kami minta dukungan para pihak, tentu kementerian/lembaga, kemudian jajaran pemerintah daerah, teman-teman jurnalis, teman-teman media, dan juga teman-teman LSM, perguruan tinggi dan seluruhnya kita untuk sama-sama ajak menyukseskan perhelatan pilkada 2024 yang sudah tidak lama lagi," ujar dia.

Baca Juga: Kasus Asusila Ketua KPU, Menteri PPPA: Beri Efek Jera

3. Hasyim dinyatakan terbukti lakukan tindakan asusila

KPU Ogah Tanggapi Kasus Asusila Hasyim Asy'ariKonferensi Pers Hasyim Asy'ari di kantor KPU usai dipecat pada Rabu (3/7/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Hasyim dinyatakan terbukti melanggar etik tindakan asusila terhadap Anggota PPLN. DKPP memberi sanksi pemecatan sebagai Ketua dan Komisioner KPU.

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, Rabu (3/7/2024).

Heddy mengatakan putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo secepatnya. Paling lambat tujuh hari setelah putusan dibuat.

"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung tujuh setelah putusan ini," ujarnya.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya