Ketua KPK Jadi Tersangka, Jokowi: Hormati Proses Hukum

"Ya, hormati semua proses hukum."

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Presiden Joko "Jokowi" Widodo merespons penetapan tersangka Firli.

"Ya, hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," ujar Jokowi di Papua dalam keterangannya yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/11/2023).

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Istana masih menunggu surat pemberitahuan dari Polri terkait penetapan tersangka untuk Firli.

"Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri," ujar Ari kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Ari mengatakan, bila surat sudah ditetapkan, Istana akan menjalankan prosesnya sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahn 2019, tentang perubahan kedua KPK dalam pasal 32 ayat 2 yang berbunyi "Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan".

"Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Baca Juga: Firli Tersangka, Wakil Ketua KPK: Setiap Warga Harus Taat Hukum

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya