Keterwakilan Perempuan Tak Terpenuhi, Ketua KPU Diadukan ke DKPP

Keterwakilan perempuan 30 persen harus ada pada Pemilu 2024

Intinya Sih...

  • KMPKP melaporkan KPU ke DKPP karena tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen pada Pemilu 2024.
  • KPU dianggap melanggar etika dan hukum dengan tidak menindaklanjuti putusan MA terkait jumlah keterwakilan perempuan.
  • KMPKP menuntut sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan Anggota KPU serta peringatan keras terakhir kepada anggota KPU lainnya.

Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) melaporkan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan itu dilayangkan karena KPU tak bisa memenuhi keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen pada Pemilu DPR dan DPRD 2024. Padahal, hal itu sudah diamanatkan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Lebih parahnya lagi, pengabaian hukum oleh seluruh anggota KPU tersebut dilakukan secara terang-terangan dengan melanggar perintah hukum Putusan Mahkamah Agung No.24 P/HUM/2023 dan Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023," ujar keterangan tertulis resmi dari KMPKP, Jumat (21/6/2024).

Selain itu, ada juga Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang meminta KPU menindaklanjuti keputusan MA Nomor 24 P/HU/2023.

Baca Juga: DKPP Didesak Beri Sanksi Tegas ke Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan

1. KPU tidak menindaklanjuti putusan MA

Keterwakilan Perempuan Tak Terpenuhi, Ketua KPU Diadukan ke DKPPIlustrasi gedung Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Febriyanti Revitasari)

KMPKP mengatakan, hingga Mahkamah Konstitusi (MK) selesai menggelar sidang perselisihan hasil sengketa Pemilu, KPU tak pernah menindaklanjuti putusan MA terkait jumlah keterwakilan perempuan 30 persen.

"Pemilu 2024 tetap menyertakan daftar caleg dari partai politik meskipun tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Selain itu, sanksi etik yang sudah pernah dijatuhkan DKPP kepada ketua dan seluruh anggota KPU melalui Putusan DKPP No.110-PKE-DKPP/IX/2023 ternyata tidak membuahkan perbaikan perilaku serta koreksi etik dari Ketua maupun seluruh Anggota KPU RI," ucap dia.

"Alih-alih berbenah diri, KPU justru membiarkan Pemilu DPR dan DPRD Tahun 2024 berjalan dengan tidak sesuai ketentuan Konstitusi, CEDAW, UU Pemilu, Putusan MA, dan putusan Bawaslu," sambungnya.

Baca Juga: Tunggu Putusan DKPP, Pengadu Kukuh Minta Ketua KPU Dipecat

2. Ketua dan anggota KPU dianggap langgar etika

Keterwakilan Perempuan Tak Terpenuhi, Ketua KPU Diadukan ke DKPPKetua KPU RI Hasyim Asy'ari usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Ketua dan anggota KPU dianggap melanggar etika karena tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan 30 persen pada Pemilu 2024. Hal tersebut menambah panjang daftar pelanggaran etika yang dilakukan Komisioner KPU.

"Lebih dari itu, seluruh anggota KPU RI periode 2022-2027 sesungguhnya telah menjadi pihak-pihak yang melanggar hak asasi manusia, konstitusi, dan peraturan perundang-undangan. Secara spesifik, hak asasi bagi perempuan untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi sebagaimana tertuang dalam The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW)," kata dia.

KMPKP menilai, keterwakilan perempuan 30 persen bukan hanya sekadar syarat administrasi. Namun, bentuk konkret politik hukum pemilu di Indonesia yang mengafirmasi kelompok perempuan.

Baca Juga: Ada Kasus Pemilu, Ketua Nasdem Subang Sambangi KPU Majalengka

3. Ada empat poin aduan yang disampaikan KMPKP kepada DKPP

Keterwakilan Perempuan Tak Terpenuhi, Ketua KPU Diadukan ke DKPPIlustrasi dokumen. (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam aduannya, ada empat poin yang disampaikan KMPKP kepada DPKPP. Berikut poin-poinnya:

  1. Berpihak pada upaya sungguh-sungguh untuk mewujudkan pemilu yang konstitusional, berintegritas, serta adil dan setara gender dengan menyatakan ketua dan seluruh anggota KPU RI periode 2022–2027 melanggar Kode Etik Berat serta melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
  2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari sebagai Ketua dan Anggota KPU RI Periode 2022-2027 serta pemberhentian tetap terhadap Idham Holik dan Mochammad Afifuddin sebagai Anggota KPU RI Periode 2022-2027
  3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz selaku anggota KPU RI Periode 2022–2027
  4. Memutus pengaduan ini sebagai perkara prioritas agar Pilkada Serentak Nasional 2024 dapat diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu yang tidak bermasalah secara etik dan hukum

Baca Juga: KPK Didesak Cari Sponsor Suap Harun Masiku ke Eks Komisioner KPU

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya