Kemenag Serahkan Data Jemaah Haji Khusus Dianggap Pansus Tak Antre

Kemenag beberkan penjelasannya

Intinya Sih...

  • Kemenag membantah anggapan Pansus Haji DPR RI tentang 3.503 jemaah haji khusus tak antre pada 2024.
  • Anna Hasbi menjelaskan bahwa 3.503 jemaah haji itu tercatat di Siskohat dan melakukan pelunasan tahap pengisian sisa kuota.

Jakarta, IDN Times - Pansus Haji DPR RI menganggap ada 3.503 jemaah haji khusus tak antre saat berangkat ke Tanah Suci pada 2024. Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbi menegaskan tak benar anggapan tersebut.

Anna menjelaskan, 3.503 jemaah haji itu memang tercatat di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mendaftar pada 2024 dan berangkat pada tahun yang sama.

“Kita transparan. Kita serahkan data 3.503 jemaah nol tahun ke Pansus Angket Haji,” ujar Anna dalam keterangannya, Senin (9/9/2024).

1. Melunasi biaya haji saat pengisian sisa kuota

Kemenag Serahkan Data Jemaah Haji Khusus Dianggap Pansus Tak AntreJuru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie (dok. Kemenag)

Anna meneuturkan, 3.503 jemaah haji khusus itu kemudian melakukan pelunasan pada tahap pengisian sisa kuota. Menurutnya, pengisian sisa kuota itu dilakukan karena ada istilah nol tahun.

Anna membantah sebanyak 3.503 jemaah haji khusus melakukan pelunasan pada Januari 2024.

“Jadi pernyataan Marwan Dasopang bahwa jemaah nol tahun sudah melunasi sejak Januari itu jelas tidak benar, bahkan cenderung fitnah karena tidak sesuai data. Sebab, kami punya data tahapan setiap pelunasan jemaah haji khusus,” ucap Anna.

Baca Juga: Pansus Angket Haji Duga Ada Gratifikasi dan Abuse of Power di Kemenag

2. Pengisian kuota haji khusus dibagi dua

Kemenag Serahkan Data Jemaah Haji Khusus Dianggap Pansus Tak AntreJuru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie (dok. Kemenag)

Anna menjelaskan, mengenai tahapan pengisian kuota haji khusus ada dua. Pertama, 16.305 kuota pokok dan 9.222 kuota tambahan.

Tahapan pengisian 16.305 kuota pokok jemaah haji khusus 1445 H/2024 M dibuka untuk tahap I pada 12-15 Desember 2023. Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah dengan tiga kriteria.

Pertama, jemaah haji yang sudah melunasi pada tahun lalu, namun tertunda keberangkatannya yang jumlahnya 2.322 orang. Kedua, jemaah haji yang sesuai urutan nomor porsi dan alokasi berangkat tahun 2024 sebanyak 13.806 orang.

Ketiga, jemaah yang masuk prioritas lanjut usia atau lansia dengan jumlah 177 orang.

“Jadi pada pelunasan tahap pertama, jelas Kemenag memberikan porsi kepada jemaah yang sudah melunasi tahun lalu dan jemaah yang memang secara urutan sesuai nomor porsi. Jadi mereka diberi kesempatan pertama untuk melunasi, bersamaan juga dengan prioritas lansia,” kata dia.

“Jika tahap ini sudah melunasi semua, maka tidak perlu lagi pelunasan tahap berikutnya. Namun faktanya, setelah diberi kesempatan, yang melunasi hanya 12.487 orang. Masih ada 3.818 kuota yang belum terisi,” sambungnya.

Karena masih ada sisa kuota, Kemenag kemudian membuka pelunasan tahap II pada 27 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024. Tahap II diperuntukan untuk jemaah haji khusus kategori:

a) Jemaah haji gagal sistem tahap 1;
b) Pendamping Jemaah haji Lanjut Usia;
c) Penggabungan mahram/keluarga;
d) Penyandang disabilitas dan pendamping;
e) Nomor porsi urut berikutnya. Hasilnya, ada 2.635 yang melunasi. Sehingga masih tersisa 1.183 kuota.

“Kita buka pemenuhan Sisa Kuota Tahap II, pada 10 – 12 Januari 2024. Kriterianya adalah jemaah haji dengan nomor porsi urut berikutnya berbasis PIHK serta kesiapan jemaah dan PIHK. Tercatat 1.005 melunasi dan tersisa 178 kuota. Jadi, sampai akhir pelunasan, masih terdapat 178 kuota pokok untuk jemaah haji khusus. Tidak ada T Nol atau jemaah baru mendaftar langsung melunasi,” tutur dia.

3. Ada tambahan kuota haji khusus

Kemenag Serahkan Data Jemaah Haji Khusus Dianggap Pansus Tak AntreKondisi di Jamarat, Mina, Minggu (16/6/2024), saat jemaah haji akan melakukan lempar jamrah Aqabah. (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Kemudian pada tahap berikutnya, ada tambahan kuota haji khusus sebanyak 9.222 orang. Apabila ditambahkan dengan sisa kuota 178 pokok, jumlahnya menjadi 9.400.

Kemenag kemudian membuka pengisian kuota tambahan jemaah haji khusus 1445 H/2024 M tahap I pada 30 Januari-5 Februari 2024. Ini diperuntukkan bagi jemaah haji dengan nomor urut pendaftaran secara nasional.

“Kriterianya jelas, berpihak kepada jemaah sesuai nomor urut porsi. Sesuai regulasi, mereka adalah prioritas pertama. Kami berharap semua bisa melunasi, tapi ternyata hanya 4.204 yang melunasi, sehingga masih ada 5.196 sisa kuota,” ujar Anna.

Karena masih ada sisa kuota, dibuka kembali pengisian sisa kuota tahap II. Pada tahap ini dibuka dalam beberapa kali perpanjangan, mulai dari 19-21 Februari 2024, 23-26 Februari 2024, hingga 29 Februari-1 Maret 2024.

Pada tahap ini, pengisian kuota tambahan diperuntukkan bagi jemaah haji yang terdaftar di Siskohat berdasarkan kesiapan jemaah haji dan PIHK. Anna menyebut, pada tahap tersebut calon jemaah bisa mengisi sampai 1 Maret 2024, terdapat 25.522 jemaah haji khusus yang melakukan pelunasan, sehingga hanya tersisa 5 kuota.

Anna menyebut, ada sejumlah jemaah haji yang menunda keberangkatan meskipun sudah melunasi biaya haji khusus, sehingga dibuka kembali tahapan pengisian sisa kuota sampai 12 Juni 2024.

“Untuk optimalisasi, terdapat 3.503 jemaah T Nol yang melunasi pada tahap pengisian sisa kuota dari 19 Februari-12 Juni 2024. Tapi itu tentu berbasis pada persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam regulasi. Jadi kalau disebut Marwan, ada jemaah haji khusus T Nol yang melunasi sejak Januari, itu jelas tidak sesuai fakta,” ucapnya.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya