Kemenag Luncurkan Dokumen Acuan Mutu Pesantren Selasa Besok

Ada empat acuan dasar

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Majelis Masyayikh akan meluncurkan dokumen acuan mutu pesantren pada Selasa (14/11/2023) besok. Ketua Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghoffarrozin mengatakan, dokumen acuan mutu itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"Dokumen sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren akan di-launching oleh Majelis Masyayikh besok, 14 November 2023, di Jakarta," ujar Gus Rozi dalam keterangannya, dikutip Senin (13/11/2023).

Baca Juga: Kemenag Sebut Dana Abadi Pesantren Belum Banyak Terserap

1. Dokumen acuan mutu bisa digunakan oleh pesantren

Kemenag Luncurkan Dokumen Acuan Mutu Pesantren Selasa BesokGedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Gus Rozi mengatakan, dokumen acuan mutu itu bisa digunakan oleh pesantren. Di dalamnya, berisi mengenai pemahaman hak dan kewajiban antara pesantren dan pemerintah.

Menurutnya, Majelis Masyayikh juga menyosialisasikan dokumen acuan mutu tersebut setelah di-launching.

Baca Juga: Menko PMK: Pesantren Kini Punya Dana Abadi dan Alokasi Khusus

2. Ada empat aspek utama dalam penjaminan mutu pesantren

Kemenag Luncurkan Dokumen Acuan Mutu Pesantren Selasa BesokSosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pesantren (IDN Times/Istimewa)

Dalam kesempatan itu, Gus Rozi menerangkan, ada empat aspek utama yang akan dijadikan dasar penjaminan mutu pesantren. Pertama, terkait standar kompetensi lulusan, kerangka dasar dan struktur kurikulum, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, dan standar mutu lembaga pendidikan itu sendiri.

Kedua, mengenai kerangka dasar dan struktur kurikulum, pesantren harus memiliki standar isi, standar penilaian, standar proses untuk memastikan kurikulum yang sesuai dengan proses pembelajaran yang efektif.

3. Standar pendidik dan tenaga pendidikan

Kemenag Luncurkan Dokumen Acuan Mutu Pesantren Selasa BesokSosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pesantren (IDN Times/Istimewa)

Ketiga, berisi mengenai standar pendidik dan tenaga kependidikan, pesantren diminta menetapkan standar kompetensi bagi pendidik, tenaga kependidikan, tenaga pengasuhan dalam pendidikan pesantren.

Keempat, berisi mengenai standar mutu bagi lembaga pendidikan pesantren akan mencakup standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya