Kemenag Ingatkan Pejabat Tolak Ijazah Pesantren Bisa Digugat ke PTUN

Ijazah pesantren kini diakui sebagai pendidikan formal

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Majelis Masyayikh menegaskan, ijazah pesantren kini sudah diakui sebagai pendidikan formal. Pengakuan itu dilakukan setelah adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pesantren.

Anggota Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghofur Maimoen, mengatakan dengan adanya pengakuan itu, ijazah pesantren bisa digunakan untuk mendaftar ke berbagai instansi negara.

"Dengan demikian semua instansi tidak boleh menolak ijazah pesantren apabila requirement-nya terpenuhi, termasuk lembaga kepolisian, TNI, dan sekolah kedinasan. Yang menyebabkan alumni pesantren tidak lolos seleksi adalah ujian, bukan syarat administratif atau legalitas ijazah," ujar Ghofur dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Pesantren Tak Harus Punya Sekolah Formal Meski Sudah Diakui Pemerintah

1. Pejabat yang tolak ijazah pesantren bisa dilaporkan ke PTUN

Kemenag Ingatkan Pejabat Tolak Ijazah Pesantren Bisa Digugat ke PTUNSosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pesantren (IDN Times/Istimewa)

Dalam kesempatan itu, Ghofur mencontohkan, ada pejabat yang dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menilak ijazah sekolah pesantren.

"Peristiwa penolakan ijazah pesantren sempat terjadi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, 2021 lalu, ketika seorang perangkat desa bernama Akhmad Agus Imam Sobirin (41), yang telah lulus serangkaian ujian tidak dapat dilantik sebagai Sekretaris Desa," ucap dia.

Akhmad tidak bisa dilantik karena berdasarkan Peraturan Bupati Blora Nomor 36 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 37 Tahun 2017, tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa, ijazah pesantren tidak diakui sebagai ijazah pendidikan formal.

"Di situ disebutkan perangkat desa harus memiliki ijazah formal. Penolakan ini menimbulkan polemik hingga bergulir ke PTUN," sambungnya.

Baca Juga: Kemenag Luncurkan Dokumen Penjamin Mutu Pesantren

2. Kemenag luncurkan dokumen penjamin mutu pesantren

Kemenag Ingatkan Pejabat Tolak Ijazah Pesantren Bisa Digugat ke PTUNGedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Sebelumnya, Kemenag meluncurkan dokumen penjamin mutu pesantren. Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin, mengatakan dokumen tersebut ditujukan untuk seluruh jenjang pendidikan di pesantren, mulai dari Pendidikan Diniyyah Formal (PDF), Pendidikan Muadalah, hingga Ma’had Aly.

"Jadi kita tidak bicara MI, MTs, MA atau SD sampai SMA yang ada di pesantren, tetapi pendidikan khas pesantren yang biasanya pakai sistem bandongan atau sorogan," ujar Gus Rozin dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/11/2023).

3. Bukan sebagai bentuk intervensi pemerintah

Kemenag Ingatkan Pejabat Tolak Ijazah Pesantren Bisa Digugat ke PTUNKemenag Luncurkan Dokumen Penjamin Mutu Pesantren (dok. Kemenag)

 Rozin menerangkan, dokumen penjamin mutu pesantren itu bukan bagian dari intevensi pesantren.

"Semua anggota Majelis Masyayikh ini punya pesantren, kita juga tidak mau diintervensi," ucap dia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya