Kader Gerindra Gugat Batas Usia Capres, Pengamat Tanya Urgensinya

Jangan sampai gugatan berselimut di balik kepentingan publik

Jakarta, IDN Times - Dua kader Gerindra ikut mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Gugatan itu diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma. Teregister dengan perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023.

Pengamat komunikasi politik, M. Lukman, menilai gugatan itu memiliki indikasi hanya untuk menguntungkan sekelompok orang saja.

Pragmatic play yang memuat tendensi politik praktis di tengah kian menyempitnya batas masa pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Melahirkan apa yang disebut pragmatism by purpose yaitu serangkaian strategi untuk mengkondisikan kebenaran atas kemanfaatan umum sehingga hasilnya mampu memberi keuntungan maksimal bagi kepentingan orang atau sekelompok orang,” ujar Roy dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).

Baca Juga: Aturan soal Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Bukan Ranah MK

1. Pertanyakan urgensinya

Kader Gerindra Gugat Batas Usia Capres, Pengamat Tanya UrgensinyaIlustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Lukman kemudian mempertanyakan gugatan batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Selain itu, MK juga hingga kini belum memutuskan gugatan tersebut.

Padahal, pendaftaran capres-capres untuk Pilpres 2024 akan dimulai pada 19 Oktober 2023.

“Apakah urgensi yang dimaksud adalah kemendesakan bagi segolongan saja atau memang benar-benar merupakan urgensi bagi segenap bangsa Indonesia. Semisal dalam konteks Pilpres, Mahkamah Konstitusi atau MK saat ini menjadi infrastruktur hukum yang compatible untuk memuluskan kepentingan orang atau sekelompok orang yang menghendaki uji materi atas Pasal 169 huruf q. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata dia.

Baca Juga: Soal Batas Minimum Usia Cawapres, Mahfud: Bukan MK yang Ubah, Tapi DPR

2. Jangan ada alasan berselimut di balik kepentingan publik

Kader Gerindra Gugat Batas Usia Capres, Pengamat Tanya UrgensinyaGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam kesempatan itu, Lukman berharap para penggugat tidak menggunakan kepentingannya dengan berselimut di balik kepentingan publik.

“Untuk menyamarkan kepentingan praktis dalam pragmatic play, maka asas kemaslahatan umum kerap ditempelkan sebagai amunisi pembenarannya di hadapan publik," kata dia.

Total, ada sembilan gugatan batas usia capres-cawapres yang masuk ke Mahkamah Konstitusi.

3. Gugatan batas usia capres dinilai upaya rekayasa pemilu

Kader Gerindra Gugat Batas Usia Capres, Pengamat Tanya UrgensinyaMantan Komisioner KPU periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay (dok. Istimewa)

Sebelumnya, Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai, gugatan itu memperlihatkan seolah ada upaya merekayasa pemilu yang bakal digelar beberapa bulan ke depan. Uji materi yang kini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan dengan mendengarkan pernyataan DPR dan pemerintah itu disebut sarat kepentingan politik.

"Saya kira ndak harus tinggalkan upaya-upaya yang terlihat sekali untuk menata atau merekayasa pemilu yang tinggal enam bulan ini," kata dia saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Hadar menilai, jika batas usai capres dan cawapres perlu diubah, lebih baik dibahas setelah Pemilu 2024. Mengingat tahapan pemilu saat ini sudah berlangsung. Tahapan pendaftaran capres dan cawapres juga mulai dibuka pada pertengahan Oktober 2023.

Di sisi lain, juga perlu mendengarkan aspirasi masyarakat karena menyangkut keterpilihan kepala negara.

"Kalau toh iya, itu nanti dilakukan setelah pemilu 2024 usai, karena itu perlu dibahas lebih dalam. Masyarakat kita perlu ditanyakan. Ini bicara tentang pemimpin nomor satu di negeri ini," tutur dia.

Baca Juga: PSHK Minta MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya