Jokowi: Yang Dieskpor Bukan Pasir, tapi Sedimen Laut

Jokowi sebut sedimen yang diekspor mengganggu jalur kapal

Jakarta, IDN TImes - Presiden Joko "Jokowi" Widodo membantah pemerintah memberikan izin ekspor pasir laut. Menurutnya, yang dieskpor adalah sedimen laut.

"Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka, adalah sedimen, sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal," ujar Jokowi di Jakarta, Selasa (17/9/2024).

"Sekali lagi, bukan, nanti kalau diterjemahkan pasir beda loh ya, sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir. tapi sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen," sambungnya.

1. Ekspor laut diduga bakal untungkan oligarki

Jokowi: Yang Dieskpor Bukan Pasir, tapi Sedimen LautPresiden Jokowi Widodo (tengah) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menilai kebijakan terbaru Presiden Jokowi yang membuka kembali ekspor pasir laut bakal menguntungkan segelintir oligarki belaka. Namun, harga yang harus dibayar sangat mahal yakni ancaman rusaknya ekosistem laut. 

Pembukaan keran ekspor pasir laut diberi payung hukum lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Setahun setelahnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan aturan turunan yaitu Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Dengan adanya dua peraturan turunan tersebut, maka kebijakan ekspor pasir laut resmi berlaku. 

"Publik patut mencurigai kebijakan buka keran ekspor pasir laut ini memiliki latar belakang rente ekonomi, dan menguntungkan segelintir oligarki dengan cara merusak ekosistem laut," ujar Anthony di dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (17/9/2024). 

Menurutnya, alasan yang disampaikan oleh pemerintah bahwa ekspor pasir laut demi membersihkan sedimentasi adalah alasan yang dicari-cari. Alasan itu, kata Anthony, hanya akal-akalan demi bisa meraup untung miliaran dolar. 

"Tetapi, mereka tidak mempedulikan kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup laut," tutur dia. 

"Kalau memang alasannya untuk pembersihan sedimentasi laut, maka Jokowi seharusnya menugaskan BUMN atau pemerintah daerah yang berwenang di sepanjang jalur pembersihan sedimentasi laut tersebut," sambung jokowi.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Buka Pintu Ekspor Pasir Laut

2. Jokowi diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai presiden

Jokowi: Yang Dieskpor Bukan Pasir, tapi Sedimen LautPresiden Jokowi Widodo (tengah) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lebih lanjut, Anthony mengatakan, ekspor pasir laut kali terakhir dilakukan 20 tahun lalu. Ketika tampuk kekuasaan dipegang oleh Megawati Soekarnoputri, ia menghentikan praktik ekspor pasir tersebut. 

Anthony menilai, mantan Gubernur DKI Jakarta itu seharusnya tidak boleh mengambil kebijakan strategis dan kontroversial seperti pembukaan keran ekspor pasir. Apalagi kebijakan itu menguntungkan pihak lain atau korporasi. Di sisi lain, dalam hitungan hari, Jokowi akan menyelesaikan jabatannya sebagai presiden. 

"Jokowi patut diduga secara terang-terangan telah menyalahgunakan kewenangannya dengan tujuan menguntungkan pihak lain atau korporasi," tutur dia.

3. Jokowi bisa dipidana

Jokowi: Yang Dieskpor Bukan Pasir, tapi Sedimen LautPresiden Jokowi Widodo (tengah) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Anthony menegaskan, seandainya Jokowi terbukti menyalahgunakan kewenangannya maka ia dapat dipidana. Sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, maka Jokowi dapat diancam hukuman berkisar 1 tahun hingga 20 tahun. Ia juga bisa diancam dengan denda berkisar Rp50 juta hingga Rp1 miliar. 

"Kenapa Jokowi nekad menjadi beking para oligarki di penghujung kekuasaannya? Seharusnya ia sudah masuk ke tahap demisioner karena sudah akan ada presiden yang dilantik pada 20 Oktober mendatang," katanya. 

Baca Juga: Keran Ekspor Pasir Laut Dibuka, Jokowi Dituding Untungkan Oligarki

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya