Jokowi Teken Perpres Percepatan IKN, Investor Bisa Dapat HGU 190 Tahun

Perpres tersebut diundangkan pada Kamis

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024, tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres tersebut diundangkan pada Kamis (11/7/2024).

Salah satu aturan dalam Perpres tersebut mengenai insentif dan pemberian izin usaha bagi investor. Hal tersebut tertuang pada Pasal 3 ayat (1).

"Pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial," tulisnya, dikutip Jumat (12/7/2024).

Pada pasal 9, Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian siklus kedua kepada pelaku usaha, yang dimuat dalam perjanjian.

Pada Pasal 9 ayat (2), dijelaskan mengenai siklus jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah:

a. Hak guna usaha (HGU) untuk waktu paling lama 95 tahun Melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

b. Hak guna bangunan untuk jangka paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

c. Hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kemjali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Artinya, pelaku usaha atau investor bisa mendapatkan HGU selama 190 berdasarkan Pasal 9 ayat (2) huruf a.

Pada Pasal 9 ayat (4) dijelaskan, Otorita IKN melalukan evaluasi lima tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan persyaratan. Syaratnya sebagai berikut:

a. Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak

b. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak

c. Syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak

d. Pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang

e. Tanah tidak terindikasi terlantar.

Baca Juga: Bahlil Tepis Rumor Prabowo Enggan Pindah ke IKN

Baca Juga: Istana Negara di IKN Fungsional Juli 2024, Begini Progresnya

Baca Juga: Basuki Pastikan Listrik dan Air Masuk IKN di Pertengahan Juli

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya