Jokowi Teken Perpres Pelantikan Serentak Gubernur dan Wagub 

Pelantikan digelar 7 Februari 2025

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 yang mengatur tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Keputusan ini menetapkan bahwa pelantikan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025.

Perubahan ini disisipkan pada Pasal 2A dan Pasal 22A yang mengatur jadwal pelantikan para kepala daerah akan dilakukan 27 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi.

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan pada 7 Februari 2025," bunyi Pasal 22A Ayat 1," dikutip IDN Times, Jumat (16/8/2024).

Selain itu, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terpilih pada Pilkada Serentak tahun 2024 juga akan dilaksanakan secara serentak pada 10 Februari 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 22A Ayat 2 dari peraturan tersebut.

Peraturan ini juga memberikan fleksibilitas dalam hal adanya perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK), putaran kedua pemilihan, atau keadaan memaksa lainnya yang mungkin menyebabkan penundaan pelantikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2A Ayat 3.

Dengan penandatanganan ini, pemerintah memastikan bahwa seluruh proses pelantikan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan polemik. Pelantikan serentak ini diharapkan dapat memperkuat konsolidasi pemerintahan di daerah dan mempercepat pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan.

Keputusan ini juga berlaku untuk daerah-daerah yang bersifat khusus atau istimewa sepanjang tidak ada pengaturan lain dalam undang-undang tersendiri, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23A.

"Dengan adanya jadwal pelantikan yang jelas dan terstruktur, diharapkan tidak ada lagi ketidakpastian terkait kapan kepala daerah yang baru akan mulai menjaba sehingga proses pemerintahan di daerah dapat berjalan dengan lancar," demikian bunyi aturan tersebut.

Baca Juga: Pidato Kenegaraan Terakhir, Jokowi Titipkan Harapan Ini ke Prabowo 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya