Jokowi Teken Keppres Pemecatan Hasyim As'yari

DKPP menjatuh sanksi pemberhentian terhadap Hasyim

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P Tahun 2024. Keppres tersebut berisi tentang pemberhentian tidak hormat Hasyim As'yari sebagai Ketua dan Komisioner KPU.

"Menindaklanjuti putusan DKPP dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73/P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan periode 2022-2027," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada jurnalis, Rabu (10/7/2024).

Jabatan Ketua KPU kini kosong setelah Hasyim dipecat DKPP karena terbukti melakukan kekerasan seksual. Mochammad Afifuddin menjabat sebagai Plt Ketua KPU.

Sebelumnya, pada Rabu (3/7/2024), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Selain Kasus Hasyim, Ada 54 Kekerasan Seksual Terkait Pemilu pada 2023

Baca Juga: Usai Hasyim Dipecat, DPR Minta Penjaringan Komisioner KPU Diperketat

Baca Juga: Hasyim Asy'ari Dipecat, KMPKP: Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya