Jokowi Soal Putusan MK: Tanya MK, Jangan Saya yang Komentar

Jokowi khawatir pernyataannya disalahartikan

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan seseorang yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah meski belum berusia 40 tahun bisa mendaftar sebagai calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres). Menanggapi hal ini, Presiden Joko "Jokowi" Widodo enggan berkomentar banyak.

"Mengenai putusan MK, silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi. Jangan saya yang berkomentar, silakan juga pakar hukum yang menilainya," ujar Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).

Jokowi mengaku enggan memberikan tanggapan karena khawatir pernyataannya disalahartikan.

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalahmengerti seolah-seolah saya mencampuri kewenangan yudikatif," kata dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru sebagai pihak pemohon.

Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah menjelaskan pertimbangan MK mengabulkan gugatan tersebut. Dia mengatakan, batas usia tersebut sebenarnya tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. Namun dalam praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden berusia di bawah 40 tahun.

Kemudian, berdasarkan pengalaman pengaturan baik pada masa pemerintahan RIS (30 tahun) maupun pada masa reformasi, in casu UU Nomor 48 Tahun 2008 pernah diatur bahwa batas usia presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun.

Dengan begitu, untuk memberikan kesempatan yang seluasnya kepada generasi muda agar dapat berkiprah dalam konstestasi pemilu sebagai presiden atau wakil presiden, maka menurut batas penalaran yang wajar, MK memberi pemaknaan terhadap batas usia tidak hanya secara tunggal namun juga idealnya mengakomodir syarat lain yang disetarakan dengan usia.

Meski syarat usia batas usia tak jadi ketetapan tunggal, ujar Guntur, figur tersebut harus menunjukkan kelayakan dan kapasitasnya sebagai seseorang yang turut serta dalam kontestasi pilpres.

Hal itu dinilai sebagai upaya meningkatkan kualitas demokrasi karena membuka peluang putra-putri terbaik bangsa untuk lebih dini berkontestasi dalam pencalonan, in casu sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

"Terlebih, jika syarat Presiden dan Wakil Presiden tidak dilekatkan pada syarat usia namun diletakkan pada syarat pengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu (elected officials) sehingga tokoh atau figur tersebut dapat saja dikatakan telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman (minimum degree of maturity and experience) karena terbukti pernah mendapat kepercayaan masyarakat, publik atau kepercayaan negara," kata Guntur dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang. 

Baca Juga: Pakar Ungkap Imbas Buruk jika MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya