Jokowi Segera Terbitkan Keppres Hentikan Hasyim Asy'ari Jadi Ketua KPU

Hasyim terbukti melanggar etik berupa tindakan asusila

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Hasyim Asy'ari, sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu seiring dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan memberhentikan Hasyim.

Hasyim terbukti melanggar etik berupa tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda.

"Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).

"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP, akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Ari menegaskan, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 berlangsung sesuai jadwal, meski Hasyim dipecat.

"Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," imbuhnya.

Baca Juga: Pernyataan Lengkap Hasyim Asy'ari Usai Dipecat DKPP Sebagai Ketua KPU

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya