Jokowi Persilakan KPK Usut Bansos Presiden saat Pandemik COVID-19

Jokowi persilakan KPK melakukan penyelidikan

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo tak masalah apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mengusut dugaan korupsi Bantuan Presiden saat Pandemik COVID-19. Jokowi persilakan KPK melakukan penyelidikan apabila ada dugaan hukum yang dilanggar.

"Ya, itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum," ujar Jokowi saat kunjungan kerja di Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024).

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden di Jabodetabek saat pandemik COVID-19. Sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, salah satunya, Direktur Utama Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren.

"Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (25/6/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan kasus ini merupakan bagian dari kasus korupsi bansos COVID-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

"Jadi pengadaan bansos presiden di tahun 2020," ujar Tessa.

KPK tak mengungkapkan tersangka lainnya. Meski begitu, pemeriksaan saksi-saksi sudah dimulai.

Ada empat saksi yang diperiksa KPK pada hari ini. Mereka adalah Iskandar Zulkarnaen (PNS Kemensos), Rizki Maulana (Kasubbag Kepegawaian Sesditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos), Victorious Saut Hamonangan (Kasubdit Penanganan Bencana Sosial dan politik Dit. PSKBS Kemensos), serta Anang Kurniawan (CV Pacific Sales Manager).

Baca Juga: KPK Ungkap Kualitas Bansos Presiden saat Pandemik COVID-19 Dikurangi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya