Jokowi Perpanjang Masa Jabatan DKPP hingga 2027
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63/P Tahun 2022. Keppres itu berisi tentang perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), periode 2017 unsur tokoh masyarakat hingga 2027.
Surat pemberitahuan dari Kementerian Sekretariat Negara juga sudah disampaikan ke Ketua DKPP per 8 Juni 2022.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami harapkan kiranya petikan Keputusan Presiden dimaksud dapat disampaikan kepada yang bersangkutan untuk digunakan sebagaimana mestinya," tulis surat pemberitahuan itu seperti dikutip IDN Times, Jumat (10/6/2022).
Baca Juga: KPU Imbau Parpol yang Maju di Pemilu 2024 Daftar Lebih Awal
1. Nama-nama anggota DKPP yang diperpanjang
Ada lima anggota DKPP yang jabatannya diperpanjang oleh Jokowi. Mereka akan menjabat dalam periode 2022-2027.
Berikut daftarnya:
- Ida Budhiati
- Didik Supriyanto
- Muhammad
- Alfitra Salam
- Teguh Prasetyo
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pemilu 2024, Mulai 14 Juni
2. Masa perpanjangan jabatan terhitung mulai 12 Juni 2022
Dalam Keppres itu disebutkan, masa perpanjangan jabatan anggota DKPP terhitung mulai 12 Juni 2022.
"Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk digunakan sebagaimana mestinya," katanya.
3. Tugas DKPP
Dilansir dari laman resmi DKPP, inti tugas DKPP yakni menjaga penyelenggara pemilu agar tetap bermartabat dan dipercaya publik.
"Kepercayaan ini datang dari sikap penyelenggara pemilu," tulisnya.
Baca Juga: SMRC: Jika Pemilu Diadakan Sekarang, PDIP Bakal Kembali Berkuasa