Jokowi Ogah Komentari soal Revisi UU TNI dan Polri

Jokowi minta tanyakan ke DPR

Intinya Sih...

  • Jokowi menolak berkomentar soal revisi UU TNI dan Polri, mengarahkan pertanyaan ke DPR RI.
  • Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyatakan pembahasan RUU TNI tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru.

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo enggan berkomentar soal revisi Undang-Undang (UU) TNI dan Polri. Jokowi mengatakan, hal itu sebaiknya ditanyakan kepada DPR RI.

"Coba ditanyakan ke DPR, tanyakan Kemenko Polhukam," ujar Jokowi di Stadion Si Jalak Harupat, Bandung, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga: Alasan Jokowi Jadikan Ponakan Prabowo Wamen: Muluskan Keberlanjutan

1. Menko Polhukam sebut RUU TNI tak akan menyerupai dwifungsi ABRI

Jokowi Ogah Komentari soal Revisi UU TNI dan PolriMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto. (Dokumentasi Kemenko Polhukam)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, mengatakan, pembahasan RUU TNI, tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.

Pada masa lalu, kata Hadi, TNI selain berfungsi sebagai kekuatan keamanan juga bergerak di bidang sosial politik. Dulu dikenal fraksi ABRI yang anggotanya ditunjuk langsung dari kesatuan militer. Pada 1992 hingga 1997, ada 100 anggota militer yang tergabung dalam fraksi ABRI di DPR. 

"Jadi berbeda dwifungsi ABRI pada waktu itu (era Orde Baru). Pada waktu itu, dwifungsi ABRI atau TNI memiliki fungsi dua, yaitu sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan kekuatan sosial politik. Dulu, ABRI memiliki wakil di DPR," ujar Hadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). 

Baca Juga: Menko Hadi: Penghapusan soal Larangan Bisnis bagi TNI Masih Dibahas

2. Saat ini TNI tak memiliki wakil di DPR

Jokowi Ogah Komentari soal Revisi UU TNI dan PolriApel pasukan TNI pengamanan Pemilu 2024 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur (1/2/2024) (dok. IDN Times/Istimewa)

Saat ini, kata Hadi, TNI tidak memiliki wakil di parlemen dan menegaskan sudah tidak ada lagi dwifungsi ABRI. 

"Itu adalah masa lalu, bagian dari perjalanan sejarah. Jadi dalam pembahasan (DIM RUU TNI) tidak akan masuk kepada norma-norma itu tadi. Isinya juga tidak akan seperti itu," kata dia.

Baca Juga: TNI Usul Larangan Berbisnis Dihapus, KSAD Imbau Publik Tak Khawatir

3. RUU TNI bolehkan prajurit TNI aktif mengisi posisi di kementerian

Jokowi Ogah Komentari soal Revisi UU TNI dan PolriMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto ketika memberikan keterangan pers pada Senin, (1/7/2024). (IDN Times/Santi Dewi)

Hadi tak menampik dalam draf RUU TNI yang akan dibahas, terdapat poin yang memperbolehkan prajurit TNI aktif menempati jabatan sipil di kementerian. Namun ia menggarisbawahi, posisi yang diisi sesuai dengan kebutuhan kementerian atau lembaga. 

"TNI-Polri aktif bisa menjabat jabatan sipil di kementerian dan nanti diperluas (bidang dan kementeriannya). Namun, sesuai dengan kebutuhan kementerian dan lembaga serta kebijakan presiden," kata mantan Panglima TNI itu. 

Sementara, saat ini anggota TNI dan Polri yang masih aktif bertugas hanya bisa menempati jabatan sipil di kementerian yang berada di bawah naungan Kemenko Polhukam.

"Nantinya, memang akan diperluas. Namun, sesuai dengan aturan kementerian dan lembaga (di luar Kemenko Polhukam). Bidang apa saja yang bisa diduduki di kementerian atau lembaga tersebut (oleh anggota TNI/Polri aktif)," ucap Hadi. 

Baca Juga: 5 Nama Menteri dan Wamen yang Diangkat Jokowi Jelang Pensiun

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya