Jokowi Minta Massa Demo RUU Pilkada yang Ditahan Dibebaskan

Jokowi menyatakan aksi unjuk rasa sah dalam demokrasi

Intinya Sih...

  • Jokowi meminta demonstran yang ditahan saat unjuk rasa RUU Pilkada dibebaskan, dan menyatakan aksi unjuk rasa sah dalam demokrasi.
  • Demonstrasi pecah di beberapa kota Indonesia karena wacana pengesahan RUU Pilkada yang dianggap menguntungkan kelompok tertentu.
  • Jokowi menghargai penyampaian aspirasi dalam demokrasi, sambil berpesan agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan saat berunjuk rasa.

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta demonstran yang masih ditahan saat unjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Jokowi menyatakan unjuk rasa sah-sah saja karena merupakan bagian dari demokrasi.

"Ini kemarin kemarin ada demo untuk pendemo yang masih ditahan, saya harap juga bisa segera dibebaskan," ujar Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (26/8/2024).

Demonstrasi memang pecah di beberapa kota Indonesia, menyusul wacana pengesahan RUU Pilkada. Masyarakat geram karena RUU Pilkada bisa meloloskan putra Jokowi, Kaesang Pangarep, dan kelompok tertentu demi ikut dalam kontestasi pemilihan Kepala Daerah di 2024. Padahal, Mahkamah Konstitusi sebelumnya sudah sempat mengeluarkan keputusan, yang seharusnya diikuti oleh DPR RI.

"Indonesia ini adalah negara demokrasi, penyampaian aspirasi, penyampaian pendapat ini, adalah hal yang baik dalam demokrasi. Saya sangat menghargai, menghormati itu," kata dia.

Meski demikian, Jokowi juga berpesan agar senantiasa menjaga ketertiban dan keamanan saat berunjuk rasa.

"Saya titip, mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai. Sehingga tidak merugikan, tidak menganggu aktivitas warga, dan lainnya," ucap dia.

Saat ini, DPR bersama pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu telah sepakat mengikuti putusan MK. Putusan MK juga sudah diakomodir dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Baca Juga: Viral Polisi Diminta Bawa Korban Demo ke RS Malah Pertanyakan HAM

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya