Jokowi Mengaku Tak Bahas UU Wantimpres dengan SBY

Jokowi enggan komentar terkait UU Wantimpres

Intinya Sih...

  • Presiden Jokowi enggan berkomentar tentang UU Wantimpres yang disahkan DPR RI, menyatakan itu ranah pemerintahan Prabowo Subianto.
  • DPR RI mengesahkan revisi UU Wantimpres dalam Rapat Paripurna ke-7 dengan dukungan semua fraksi partai politik di parlemen.

Mempawah, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo enggan berkomentar tentang DPR RI yang mengesahkan Undang-Undang (UU) Dewan Pertimbangan Presiden. Menurutnya, hal itu merupakan ranah pemerintah Prabowo Subianto nanti.

"Urusan itu, urusan pemerintahan baru, saya gak mau komentar," ujar Jokowi di Mempawah, Selasa (24/9/2024).

Jokowi menegaskan, pertemuannya dengan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Sabtu (21/9/2024) juga tidak membahas UU Wantimpres.

"Ndak, ndak," kata Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Pastikan Bandara IKN Digunakan untuk Komersial, Bukan VVIP

1. UU Wantimpres disahkan pada rapat paripurna ke-7

Jokowi Mengaku Tak Bahas UU Wantimpres dengan SBYRapat Pleno Baleg DPR RI menyepakati RUU Wantimpres menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

DPR RI mengesahkan revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi UU.

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Wihadi Wiyanto, membacakan laporan penyampaian terhadap revisi UU Wantimpres yang sebelumnya telah disahkan di tingkat I.

Wihadi menjelaskan, seluruh fraksi partai politik di parlemen, seperti PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP menerima serta menyetujui agar revisi UU Wantimpres tersebut dapat ditetapkan sebagai undang-undang.

Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU Wantimpres Jadi Undang-Undang

2. Ada penyempurnaan

Jokowi Mengaku Tak Bahas UU Wantimpres dengan SBYWakil Ketua MPR RI, Ahmad Muzani sebut RUU Wantimpres tidak menabrak konstitusi. (IDN Times/Amir Faisol)

Namun, sebelum proses pengesahan revisi UU Wantimpres, DPR lebih dulu menyempurnakan rumusan Pasal 8 huruf g. Rumusan itu berbunyi sebagai berikut:

 Rumusan RUU Pasal 8 huruf g tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh ketetapan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus sebagai pimpinan rapat menanyakan kepada seluruh peserta rapat paripurna yang hadir, apakah RUU Wantimpres dapat disahkan menjadi undang-undang.

"Tibalah saatnya, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas, apakah dapat disetujui sebagai undang-undang?" tanya dia.

Baca Juga: AMSI Dorong Perusahaan Media Bersiap Sambut UU Perlindungan Data Pribadi

3. Ada sejumlah perubahan

Seluruh peserta rapat pun menyetujuinya. Kemudian Lodewijk mengetok palu sidang. Terdapat delapan angka perubahan secara garis besar secara berikut:

1. Perubahan nama lembaga dari Wantimpres menjadi Wantimpres RI

2. Perubahan Pasal 2 terkait tanggung jawab Dewan Pertimbangan Presiden RI kepada Presiden dan Wantimpres merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UU ini

3. Perubahan Pasal 7 Ayat 1 terkait komposisi Wantimpres yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan

4. Syarat untuk menjadi Anggota Wantimpres RI ditambahkan huruf g terkait tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

5. Penambahan Ayat 4 dalam Pasal 9 terkait anggota dewan pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan pejabat negara

6. Penyesuaian rumusan Pasal 12 huruf b dan penjelasannya terkait istilah manajerial dan non-manajerial yang disesuaikan dengan UU yang mengatur tentang aparatur sipil negara (ASN)

7. Penambahan rumusan lembaran negara dan tambahan lembaran negara pada Pasal 2 angka 2

8. Penambahan ketentuan mengenai tugas pementasan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang pada pasal romawi II

Baca Juga: Menag Kunjungan ke Paris, Rapat Evaluasi Haji 2024 di DPR Ditunda

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya