Jokowi Janji Tidak Terbitkan Perppu Pilkada

Pemerintah akan mengikuti putusan MK

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo berjanji tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pilkada, untuk menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Gak ada (buat Perppu), pikiran saja gak ada," ujar Jokowi di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga mengaku pemerintah akan mengikuti keputusan MK yang menetapkan batas calon gubernur dan calon wakil gubernur berusia 30 tahun pada saat ditetapkan oleh KPU.

"Iya (pemerintah akan ikuti putusan MK)," kata dia.

Saat ditanya mengenai putra bungsunya yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep sudah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana untuk maju sebagai bakal calon Wakil Gubernur Jawa Tengah, Jokowi enggan menjawab.

"Tanyakan ke Ketua PSI, ya," kata Jokowi.

DPR sebelumnya dianggap hendak menganulir putusan MK, karena membuat RUU Pilkada. Namun, DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.

Sebelumnya, KPU memastikan bakal mematuhi seluruh putusan MK aturan Pilkada. Ketua KPU, Mochamad Afifuddin menjelaskan, hal itu membuat proses pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 akan disesuaikan dengan putusan MK tersebut.

"Nanti pada 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang juga di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK dengan yang diputuskan pada tanggal 20 Agustus kemarin," ujar Afif dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.

Baca Juga: Jokowi Tertawa Saat Ditanya Potensi Kaesang Gagal Maju di Pilkada

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya