Jokowi Janji Percepat Surpres Pergantian Komisioner KPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mempercepat pembuatan surat presiden (surpres), tentang pergantian Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, ada satu kursi Komisioner KPU kosong setelah Hasyim Asy'ari dipecat terkait kasus asusila.
Meski demikian, Jokowi tak menjelaskan kapan surat presiden tersebut akan diterbitkan.
"Itu kan proses administrasi, kalau sudah selesai rampung akan kita percepat," ujar Jokowi di Jayapura, Selasa (23/7/2024).
1. Jokowi diminta segera terbitkan Surpres pergantian Komisioner KPU
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Daulay, meminta Presiden Jokowi mengirimkan surpres mengenai pergantian Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang baru.
Saleh mengatakan, Ketua KPU definitif baru harus segera ditetapkan selepas Hasyim As'yari dipecat terkait kasus asusila. Selain itu, Ketua KPU RI juga harus ada mengingat proses penyelenggaran Pilkada serentak 2024 sudah berjalan.
"Ini pekerjaan besar. Ada 37 Provinsi dan 508 kabupaten dan kota yang akan pilkada secara serentak. Pasti akan menyita banyak tenaga dan pikiran," ujar Saleh dalam keterangannya pada Jumat, 19 Juli 2024.
Baca Juga: DPR Belum Terima Surat Presiden Pengganti Eks Ketua KPU Hasyim Asyari
Editor’s picks
2. Penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 kompleks
Saleh menyampaikan, penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 lebih kompleks. Sehingga, perlu adanya Ketua KPU definitif.
"Harus dipersiapkan secara matang. Walau lebih rumit, pelaksanaan pilkada serentak semestinya harus lebih baik dari pileg dan pilpres yang lalu," beber dia.
3. Pergantian Komisioner baru KPU tak rumit
Menurutnya, pergantian Komisioner KPU yang baru tidak rumit. Sebab, tidak perlu lagi merekrut dan seleksi ulang.
"Berdasarkan urutan, sebetulnya nomor urut berikut adalah Viryan Aziz. Berhubung karena telah tutup usia, peringkat berikut adalah Iffa Rosita. Orangnya masih ada, masih aktif sebagai anggota KPU di Kaltim," kata dia.
"Tapi, untuk pergantian itu kan harus sesuai aturan hukum. DPR memerlukan Surat Presiden (surpres) sebagai dasar hukum menetapkan komisioner baru," imbuhnya.
Baca Juga: Jokowi Diminta Segera Terbitkan Surpres Pergantian Komisioner KPU