Jokowi Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus Tunda Tahapan Pemilu 2024

Pemerintah disebut komitmen jalankan pemilu sesuai jadwal

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) banding, terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan menunda tahapan Pemilu 2024. Jokowi berharap, tahapan pemilu berjalan sesuai agenda yang sudah ditetapkan.

"Saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan, dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," ujar Jokowi di Bandung, Jawa Barat, Senin (6/3/2023).

Baca Juga: Reaksi Golkar Jabar Terkait PN Jakarta Pusat Minta Pemilu Ditunda

1. Jokowi tegaskan pemerintah komitmen terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan baik

Jokowi Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus Tunda Tahapan Pemilu 2024Presiden Joko "Jokowi" Widodo (dok. Sekretariat Presiden)

Dalam kesempatan itu, Jokowi menegaskan, pemerintah berkomitmen terhadap penyelenggaraan pemilu berjalan baik.

"Ya kan sudah saya sampaikan bolak balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik," ucap dia.

Baca Juga: PN Jakpus Dilaporkan ke KY Soal Putusan Tunda Proses Pemilu

2. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jokowi Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus Tunda Tahapan Pemilu 2024Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Istimewa)

Diketahui, putusan PN Jakarta Pusat menunda tahapan Pemilu 2024 berdasarkan gugatan Partai Prima, yang tak terima dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024.

Partai Prima kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Pihak tergugat dalam perkara ini adalah KPU. Dalam salinan putusan, ada tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tersebut, yakni hakim ketua, T Oyong; hakim anggota, Bakri; hakim anggota, Dominggus Silaban.

Putusan itu ditetapkan oleh majelis hakim pada Kamis, 2 Maret 2023. Panitera pengganti dalam sidang perkara tersebut yakni Bobi Iskandardinata.

Berikut isi putusannya:

M E N G A D I L I

Dalam Eksepsi.

- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

3. KPU siap banding menghadapi putusan PN Jakpus

Jokowi Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus Tunda Tahapan Pemilu 2024Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (IDN Times/Ilyas Mujib)

Secara terpisah, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya akan melakukan banding terkait putusan tersebut.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya