Jokowi Akan Ikuti Putusan MK soal Aturan Pilkada

Jokowi enggan komentari manuver Kaesang

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengaku akan mengikuti putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait batas usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Khususnya, Putusan MK Nomor 70 Tahun 2024 tentang syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak ditetapkan sebagai calon atau penetapan pendaftaran.

"Iya (pemerintah akan ikuti putusan MK)," ujar Jokowi di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Saat ditanya mengenai putra bungsunya yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, sudah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana untuk maju sebagai bakal calon Wakil Gubernur Jawa Tengah, Jokowi enggan menjawab.

"Tanyakan ke Ketua PSI, ya," kata Jokowi.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bakal mematuhi seluruh putusan MK aturan Pilkada.

Ketua KPU, Mochamad Afifuddin menjelaskan, hal itu membuat proses pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 akan disesuaikan dengan putusan MK tersebut.

"Nanti pada 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang juga di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK dengan yang diputuskan pada tanggal 20 Agustus kemarin," ujar Afif dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.

Baca Juga: Andai DPR Minta Ubah, KPU Tegaskan Tetap Patuhi Putusan MK

Baca Juga: DPR Minta Publik Tak Khawatir, Putusan MK Bakal Dipatuhi oleh KPU

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: KPU Harus Ubah PKPU soal Pilkada Sebelum Senin

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya