Johnny Plate Jadi Tersangka, KSP: Tidak Ada Sangkut Paut ke Politik

Kantor Staf Presiden minta masyarakat tidak berspekulasi

Jakarta, IDN Times - Kantor Staf Presiden (KSP) buka suara terkait penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (KSP), Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung. Johnny ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo periode 2020-2022.

Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pertahanan dan Hak Asasi Manusia di  KSP, Jaleswari Pramodhawardani, meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum terkait penetapan tersangka Johnny G Plate. Jaleswari juga meminta untuk tidak membuat spekulasi yang tak masuk akal.

"Pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan memercayakan profesionalitas aparat penegak hukum dalam bekerja. Kita serahkan pada proses hukum," ujar Jaleswari, Rabu (17/5/2023).

"Yang terjadi tidak ada sangkut pautnya dengan politik. Ini murni proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, tidak perlu banyak berspekulasi," sambungnya.

Jaleswari mengatakan, kasus yang menimpa Johnny itu tidak diharapkan. Menurutnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo sudah sering mengingatkan menterinya di Kabinet Indonesia Maju untuk bekerja dengan benar dan tidak melanggar hukum.

"Tentu yang terjadi bukan hal yang kita harapkan bersama. Pada banyak kesempatan presiden telah mengingatkan untuk kerja yang benar dan hati-hati," ucap dia.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5/2023). Kasus korupsi itu terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo.

“Yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi di Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Johnny G Plate Tersangka, Surya Paloh Kumpulkan Pengurus DPP NasDem

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya