Istaka Karya Pailit, Anggota DPR: Cepat Bubarkan BUMN Beban Negara

Istaka Karya dinyatakan pailit oleh PN Jakarta Pusat

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat memutuskan kepailitan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor konstruksi, PT Istaka Karya (Persero). Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun, meminta kepada Kementerian BUMN segera membubarkan perusahaan pelat merah yang menjadi beban negara.

"Selain akan membebani keuangan negara, karena banyaknya utang Istaka Karya, juga nantinya menimbulkan banyak permasalahan baru. Seperti upaya menghilangkan aset-aset Istaka Karya yg suda ada sejak berdiri,” ujar Rudi dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: BUMN Istaka Karya Resmi Pailit!

1. Bila tak segera dibubarkan, berpotensi menambah beban keuangan negara

Istaka Karya Pailit, Anggota DPR: Cepat Bubarkan BUMN Beban NegaraAnggota Komisi VI DPR Fraksi NasDem, Rudi Hartono Bangun (dok. Pribadi)

Rudi mengatakan, bila tak segera dibubarkan, Istaka Karya berpotensi menambah beban keuangan negara. Sebab, negara harus membayarkan gaji staf dan direksinya.

"Bubarkan BUMN beban negara. Makin cepat (Istaka Karya) dibubarkan, maka makin sehat keuangan Kementerian BUMN dan mengurangi beban keuangan negara. Seperti saya pernah sampaikan di rapat kerja yang lalu dengan Menteri BUMN, Kementerian BUMN harus gerak cepat. Tidak pakai lama bubarkan BUMN yang menggerogoti uang negara,” kata dia.

Baca Juga: Daftar 5 BUMN yang Resmi Pailit, Teranyar Istaka Karya!

2. BUMN Istaka Karya dinyatakan pailit

Istaka Karya Pailit, Anggota DPR: Cepat Bubarkan BUMN Beban NegaraProyek infrastruktur yang masih dalam tahap pengerjaan oleh PT Istaka Karya (Persero). (dok. PT Istaka Karya (Persero))

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan PT Istaka Karya (Persero) pailit.

Kepailitan Istaka Karya terjadi setelah Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.

Pembatalan homologasi itu dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 silam sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.

3. Utang Istaka Karya Rp1 triliun lebih

Istaka Karya Pailit, Anggota DPR: Cepat Bubarkan BUMN Beban Negarailustrasi utang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sejak putusan homologasi pada 2103 lalu, Istaka Karya tidak kunjung menunjukkan perbaikan kinerja.

Pada 2021, Istaka Karya tercatat memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan ada pada posisi minus Rp570 miliar. Di sisi lain, total aset perusahaan hanya senilai Rp514 miliar.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya