Hendry Ch Bangun Dipecat dari Ketua Umum PWI

Hendry dinilai salahgunakan jabatan

Intinya Sih...

  • Hendry Bangun diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PWI karena dianggap menyalahgunakan jabatannya.
  • Menurut Dewan Kehormatan PWI, Hendry melanggar Kode Perilaku Wartawan dan melakukan perombakan susunan dewan kehormatan dan pengurus pusat PWI secara sepihak.

Jakarta, IDN Times - Hendry Ch Bangun diberhentikan dari jabatan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 Juli 2024.

"Dewan Kehormatan PWI menilai Hendry yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan dewan kehormatan dan pengurus pusat PWI, serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan," ujar Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo, dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga: Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028

1. Dewan Kehormatan pernah beri peringatan keras kepada Hendry

Hendry Ch Bangun Dipecat dari Ketua Umum PWIKetua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun. (IDN Times/Uni Lubis)

Menurut Sasongko, Hendry juga dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

Sasongko mengatakan, Dewan Kehormatan PWI juga pernah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hendry pada 16 April 2024. 

"Pada 11 Juli 2024, Dewan Kehormatan juga memberi peringatan agar Hendry membatalkan/mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan," kata dia.

Baca Juga: PWI Respons Surat AJI ke Dewan Pers soal UKW Pakai Dana BUMN

2. Plt Ketua Umum PWI segera ditunjuk

Hendry Ch Bangun Dipecat dari Ketua Umum PWIIlustrasi jurnalis.Pexels

Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk menggelar Rapat Pleno Pengurus Pusat.

Rapat pleno bertujuan untuk memilih Plt Ketua Umum PWI. Hal itu untuk mempersiapkan kongres luar biasa.

Baca Juga: Klarifikasi Sekjen PWI Pusat Atas Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat  

3. Hendry sempat menyangkal tuduhan penggelapan dana

Hendry Ch Bangun Dipecat dari Ketua Umum PWIKetua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun. (IDN Times/Uni Lubis)

Sebelumnya, Hendry Ch Bangun, buka suara menanggapi keberadaan surat dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kepada Dewan Pers terkait dugaan penyelewengan dana CSR Kementerian Badan Usaha Milik Negera (BUMN) yang dilakukan PWI untuk menggelar uji kompetensi wartawan (UKW).

Hendry menegaskan, pihaknya sudah bertemu langsung dengan jajaran Dewan Pers untuk mengklarifikasi informasi tersebut.

UKW yang digelar PWI dan Kementerian BUMN itu berlangsung di 10 provinsi selama Desember 2023 hingga Januari 2024.

Dia mengatakan, tidak ada komplain apa-apa dari BUMN. Namun dalam penyelenggaraannya, kata Hendry, karena masih ada sisa anggaran dari BUMN, PWI pun menggunakan kembali untuk UKW berikutnya. 

"Itu sudah surat lama, saya sudah ketemu Dewan Pers, tidak ada masalah apa-apa. Jadi sudah jumpa, saya jelaskan saja yang namanya gak ada hubungannya, antara permintaan AJI dengan yang kita lakukan kan," katanya menjawab pertanyaan IDN Times di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

"Karena kita kan sponsorship, kita kerja sama, yang namanya sponsorship itu kan kegiatan antar dua pihak, masing-masing pihak punya kewajiban. PWI menyelenggarakan UKW, forum humas BUMN membiayai," ucapnya.

Sementara itu, menanggapi putusan sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan PWI tersebut, Hendry Ch Bangun lewat keterangan tertulis mengklaim dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum PWI.

IDN Times juga sempat mengontak langsung Hendry Ch untuk meminta tanggapan atas putusan tersebut.

"Keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK. Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo," ujar Hendry dalam keterangannya kepada IDN Times.

Terkait dorongan Dewan Kehormatan PWI untuk menggelar kongres luar biasa, kata Hendry, hal itu tak berdasar.

"Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi," kata dia.

Baca Juga: SYL Divonis 10 Tahun Bui, KPK Banding

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya