Hasyim Asy'ari Terjerat Asusila, Megawati: Kok Begitu? Pusing Saya!

Hasyim Asya'ri terbukti lakukan tindakan asusila

Intinya Sih...

  • Megawati Soekarnoputri menyoroti kasus asusila yang menjerat Hasyim Asy'ari hingga diberhentikan sebagai Ketua dan Komisioner KPU.
  • Megawati mengingatkan, penyelenggara negara juga harus bisa mengayomi masyarakat dan tak boleh berperilaku negatif.

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menyoroti kasus asusila yang menjerat Hasyim Asy'ari hingga diberhentikan sebagai Ketua dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia merasa heran dengan perilaku Hasyim.

"KPU, nah kemarin, itu saya ngomong gini kenapa? Karena saya warga bangsa, sedih saya melihat yang namanya pemerintahan Republik Indonesia, (KPU) itu kan bagian (penyelenggara negara), kok begitu ya? Pusing saya!" ujar Megawati di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga: Bukti dan Fakta yang Terungkap dari Skandal Asusila Hasyim Asy'ari

1. Penyelenggara negara harusnya mengayomi

Hasyim Asy'ari Terjerat Asusila, Megawati: Kok Begitu? Pusing Saya!Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri berpidato di acara pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan pengurus DPP PDI Perjuangan periode 2019-2029, diperpanjang ke tahun 2025, Junat (5/7/2024) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Megawati mengingatkan, penyelenggara negara juga harus bisa mengayomi masyarakat. Dengan begitu, tak boleh ada penyelenggara negara yang berperilaku negatif.

"Padahal fungsinya mengayomi," ucap dia.

Baca Juga: Pakar Hukum: Pemecatan Ketua KPU Telat, Dicopot Usai 3 Kali Sanksi

2. Afifuddin jadi Plt Ketua KPU

Hasyim Asy'ari Terjerat Asusila, Megawati: Kok Begitu? Pusing Saya!Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, enam Komisioner KPU telah menggelar rapat pleno menentukan Plt Ketua KPU RI. Rapat pleno itu dilakukan setelah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU karena terbukti melakukan tindakan asusila.

Komisioner KPU, August Mellaz, mengatakan pengambilan putusan Plt Ketua KPU RI itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022. Dalam rapat pleno tersebut, diputuskan Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI.

"Kami memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) dari Komisi Pemilihan Umum," ujar Mellaz dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga: Jokowi Belum Tanda Tangan Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari

3. Hasyim terbukti lakukan tindakan asusila

Hasyim Asy'ari Terjerat Asusila, Megawati: Kok Begitu? Pusing Saya!Konferensi Pers Hasyim Asy'ari di kantor KPU usai dipecat pada Rabu (3/7/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Hasyim dinyatakan terbukti melanggar etik berupa tindakan asusila terhadap Anggota PPLN. DKPP memberi sanksi pemecatan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito saat membacakan putusan, Rabu (3/7/2024).

Heddy mengatakan, putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo secepatnya, paling lambat 7 hari setelah putusan dibuat.

"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," ujarnya.

Baca Juga: Mekanisme Pergantian Ketua KPU Usai DKPP Putuskan Pecat Hasyim Asy'ari

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya