Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres ke MK Dinilai Efek Parpol Frustrasi

Gugatan batas usia dinilai hanya untuk sekelompok orang

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sembilan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Beberapa gugatan juga ada yang dilakukan oleh sejumlah kader partai politik (parpol).

Pengamat Komunikasi Politik, M. Lukman, menilai, gugatan batas usia capres-cawapres itu karena efek parpol frustrasi.

“Jangan sampai upaya memperjuangkan syarat usia minimum capres-cawapres di bawah 40 tahun justru sejak awal merupakan efek frustrasi partai politik atas hasrat libidinal-nya demi menaikkan prestise partikular seorang-dua orang calon muda yang jauh dari mewakili keseluruhan prestise generasi muda," ujar Lukman dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).

"Tanpa urgensi mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pun, sudah seharusnya kaum muda diajak mewarnai literasi politik Indonesia dengan pemikiran dan ide-ide yang ekuivalen plus diakui serta mampu dijamin atas setiap argumentasinya,” sambungnya.

Baca Juga: Menanti Nasib Syarat Batas Usia Capres-Cawapes di Tangan MK

1. Gugatan batas usia hanya bertujuan menguntungkan sekelompok orang

Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres ke MK Dinilai Efek Parpol FrustrasiGedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lukman mengatakan, gugatan batas usia capres-cawapres dari 40 tahun ke 35 tahun itu dinilai bertujuan untuk menguntungkan sekelompok orang saja.

“Pragmatic play yang memuat tendensi politik praktis di tengah kian menyempitnya batas masa pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Melahirkan apa yang disebut pragmatism by purpose, yaitu serangkaian strategi untuk mengkondisikan kebenaran atas kemanfaatan umum sehingga hasilnya mampu memberi keuntungan maksimal bagi kepentingan orang atau sekelompok orang,” ucap dia.

Baca Juga: Kader Gerindra Gugat Batas Usia Capres, Pengamat Tanya Urgensinya

2. Pertanyakan urgensi

Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres ke MK Dinilai Efek Parpol FrustrasiIlustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Lukman kemudian mempertanyakan gugatan batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Apalagi, MK juga belum memutuskan gugatan tersebut hingga saat ini.

Padahal, pendaftaran capres-capres untuk Pilpres 2024 akan dimulai pada 19 Oktober 2023.

“Apakah urgensi yang dimaksud adalah "kemendesakan" bagi segolongan saja atau memang benar-benar merupakan urgensi bagi segenap bangsa Indonesia? Misalnya dalam konteks pilpres, Mahkamah Konstitusi saat ini menjadi infrastruktur hukum yang compatible untuk memuluskan kepentingan orang atau sekelompok orang yang menghendaki uji materi atas Pasal 169 huruf q. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar dia.

Baca Juga: PSHK Minta MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

3. Jangan ada alasan berselimut di balik kepentingan publik

Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres ke MK Dinilai Efek Parpol FrustrasiGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam kesempatan itu, Lukman juga berharap para penggugat tidak menggunakan kepentingannya dengan berselimut di balik kepentingan publik.

“Untuk menyamarkan kepentingan praktis dalam pragmatic play, maka asas kemaslahatan umum kerap ditempelkan sebagai ‘amunisi’ pembenarannya di hadapan publik," ucap dia.

 


Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Soal Batas Minimum Usia Cawapres, Mahfud: Bukan MK yang Ubah, Tapi DPR

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya