Gibran Ajukan Surat Permohonan Maju Jadi Cawapres ke Jokowi

Surat sudah dikirim melalui Kemensesneg

Jakarta, IDN Times - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengajukan surat permohonan ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024. Surat tersebut dikirim melalui Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa (24/10/2023).

"Hari ini, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat permohonan izin dari Wali Kota Surakarta, Mas Gibran Rakabuming Raka kepada Presiden RI, untuk dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai Calon Wakil Presiden pada Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2024," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, kepada IDN Times.

Gibran akan maju sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Dalam aturan yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), setiap kepala daerah yang akan daftar calon presiden atau calon wakil presiden, harus terlebih dulu izin kepada Presiden.

Gibran bisa mendaftar sebagai cawapres setelah MK memutuskan mantan atau kepala daerah yang sedang menjabat bisa daftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden meski belum berusia 40 tahun.

Baca Juga: Terganjal PKPU, Gibran Berpotensi Tidak Sah Daftar jadi Cawapres 2024?

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya