Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka, Jokowi: Itu Hak

Jokowi enggan berkomentar terkait kasus yang menjerat Firli

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menghormati Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri yang mengajukan praperadilan karena sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Menurut Jokowi, apa yang dilakukan Firli merupakan hak warga negara.

"Itu juga proses hukum yang harus kita hormati. Itu hak," ujar Jokowi di Indonesia Arena Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2023).

Dalam kesempatan itu, Jokowi enggan berkomentar terkait kasus yang menjerat Firli. Dia mengaku menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan.

"Hormati seluruh proses hukum, karena masih dalam proses, saya tidak ingin berkomentar," ucap dia.

Diketahui, Jokowi juga telah menandatangani surat keputusan (keppres) pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Plt KPK untuk menggantikan Firli Bahuri. Jokowi mengatakan, penggantian Firli sudah sesuai dengan aturan.

"Ya, sudah saya tandatangani tadi malam dan saya kira sudah tahu semuanya memang aturannya seperti itu," kata dia.

Sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023). Dalam gugatannya, Firli meminta statusnya sebagai tersangkanya dibatalkan.

Gugatan praperadilan Firli terdaftar dengan nomor: 129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL. Di dalamnya, Firli selaku pemohon, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebagai termohon.

Baca Juga: Firli Dinonaktifkan, Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Jadi Plt Ketua KPK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya