DPR Resmi Bentuk Pansus Angket Haji, Menag Siap Ikuti Prosesnya

Menag mengaku akan berikan laporan apa adanya

Intinya Sih...

  • DPR RI bentuk Pansus Angket Haji untuk menyelidiki buruknya penyelenggaraan haji 2024. Menag Yaqut Cholil Qoumas siap melaporkan proses penyelenggaraan haji dengan apa adanya ke Pansus Angket Haji. Rapat paripurna DPR RI setujui pembentukan pansus angket pengawasan haji 2024 setelah temuan yang dilakukan dalam pelaksanaan haji.

Jakarta, IDN Times - DPR RI resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji, untuk menyelidiki dugaan buruknya penyelenggaraan haji 2024.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengaku siap mengikuti proses yang ada di DPR.

"Ya, ikuti saja, itu kan proses yang dijamin oleh konsitusi, ikuti saja," ujar Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/7/2024).

1. Semua proses penyelenggaraan haji akan dilaporkan

DPR Resmi Bentuk Pansus Angket Haji, Menag Siap Ikuti ProsesnyaMenteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Yaqut mengatakan semua proses penyelenggaraan haji 2024 akan dilaporkan ke Pansus Angket Haji. Dia mengaku, penyampaian proses penyelenggaraan haji akan dilakukan apa adanya.

"Semua proses kita akan laporkan, proses mulai dari persiapan sampai pelaksanaan ibadah haji akan kita sampaikan, apa adanya," ucap dia.

Baca Juga: DPR Segera Panggil Menag Yaqut Buntut Sengkarut Pelaksanaan Haji 2024

2. Penyelenggaraan haji 2024 belum dievaluasi

DPR Resmi Bentuk Pansus Angket Haji, Menag Siap Ikuti ProsesnyaMenteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Yaqut mengaku, penyelenggaraan haji 2024 belum dievaluasi. Sebab, rangkaian penyelenggaraan haji hingga kini belum selesai.

"(Evaluasi belum), kan operasional haji masih berlangsung sampai 23 Juli. Jadi masih berlangsung nih haji. Jadi saya belum bisa ngomong soal evaluasinya, wong operasionalnya haji belum selesai," kata dia.

Menag menyampaikan dirinya tidak bisa memberikan penilaian terhadap penyelenggaraan haji 2024. Sebab, penilaian akan menjadi subjektif.

"Kalau kamu tanya saya, subjektif dong, kalau (penilaian) saya sih lebih baik dari tahun lalu, dari tahun sebelumnya, alhamdulillah semuanya lancar. Kalau ada kekurangan sana-sini, ya pasti ya, kita ini manusia dan hidup di dunia, pasti ada kurang sana-sini dan itu yang perlu dilakukan perbaikan-perbaikan, dievaluasi bersama," ucap dia.

Baca Juga: Pansus Angket Haji Resmi Dibentuk DPR, Ini Nama Jubir dan Anggotanya

3. Pansus Angket Haji 2024 diputuskan pada Rapat Paripurna ke-21

DPR Resmi Bentuk Pansus Angket Haji, Menag Siap Ikuti ProsesnyaRapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). (IDN Times/Amir Faisol).

Diketahui, persetujuan pembentukan Pansus Hak Angket Haji 2024 diambil dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023/2024 DPR, di Gedung Nusantara II, Selasa (9/7/2024).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Dia meminta anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina memaparkan alasan pengusulan Pansus Angket Haji.

Selly menjelaskan hal mendasar yang menjadi pertimbangan penggunaan hak angket haji 2024, karena adanya sejumlah temuan yang dilakukan DPR RI dalam pelaksanaan haji. 

"Saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan, apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan Pansus Angket Pengawasan Haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?" tanya Cak Imin. 

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Peserta rapat dari seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyetujui pembentukan pansus angket pengawasan haji tersebut. Selanjutnya Cak Imin mengetok palu.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya