DPR Minta Kemenag Larang Haji Backpacker
Intinya Sih...
- Arab Saudi mewajibkan penggunaan visa haji untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024.
- DPR RI meminta Kemenag melarang warga Indonesia melakukan haji backpacker dan mengikuti regulasi Arab Saudi.
- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa visa yang digunakan harus visa mujamalah sebagai visa resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina, meminta Kementerian Agama (Kemenag) melarang warga Indonesia melakukan haji backpacker. Sebab, pada penyelenggaraan ibadah haji 2024, Kerajaan Arab Saudi sudah menetapkan jemaah yang bisa mengikuti ibadah hanya yang menggunakan visa haji.
"Kami menginginkan agar Pemerintah Indonesia memperkuat proses keimigrasian menjelang ibadah haji. Keimigrasian dan Kementerian Agama harus bisa mengeluarkan instruksi atau larangan kepada warga Indonesia untuk tidak memberikan izin melakukan pemberangkatan bagi mereka yang ingin melakukan ibadah haji atau umrah secara mandiri,” ujar Selly dilansir dari laman dpr.go.id, dikutip Selasa (18/6/2024).
Baca Juga: DPR Kritik Kemenag Alihkan 10 Ribu Kuota Haji Tambahan untuk ONH Plus
1. Kemenag diminta untuk mengikuti regulasi yang ada di Arab Saudi
Selly mengatakan, Kemenag harus bisa mengikuti regulasi yang ada di Arab Saudi. Hal itu bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan jemaah.
“Ini menjadi kewajiban yang harus dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa semua prosedur diikuti dan untuk melindungi jemaah dari risiko yang mungkin timbul ketika mereka melakukan ibadah haji atau umrah secara mandiri,” kata dia.
Baca Juga: Menag Respons Keluhan soal Layanan Haji: Kami Terus Lakukan Evaluasi
2. Menag tegaskan calon jemaah wajib gunakan visa haji
Sebelumnya, Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas menggelar pertemuan bilateral bersama Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, Tawfiq bin Fauzan Al Rabiah, di Jakarta untuk membahas berbagai regulasi untuk pelaksanaan haji tahun 2024.
Editor’s picks
Menag Yaqut menjelaskan, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah berupaya memberikan kemudahan kepada calon jemaah Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji tahun ini.
Kendati, ujarnya, ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan oleh seluruh calon jemaah haji, salah satunya adalah penggunaan visa.
Dia menegaskan, visa haji yang digunakan adalah visa mujamalah sebagai visa resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
"Visa di luar itu tidak boleh dipergunakan, visa ziarah, visa apapun digunakan untuk ibadah haji, tidak bisa,” kata Menag Yaqut di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
3. Kerajaan Arab Saudi bisa berikan sanksi
Yaqut menjelaskan, Kerajaan Arab Saudi akan melakukan tindakan tegas kepada seluruh pihak yang melanggar ketentuan tersebut.
“Pemerintah Arab Saudi akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang menggunakan di luar visa haji resmi,” ujar dia.
Dalam kunjungannya ke Indonesia, Yaqut mengatakan, Menteri Tawfiq membawa tim yang sangat lengkap untuk membahas berbagai hal menjelang pelaksanaan haji tahun ini.
Yaqut bersyukur, Indonesia mendapatkan keistimewaan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sehingga dihadiri oleh sejumlah delegasi untuk memberikan pelayanan terbaik untuk calon jemaah haji asal Indonesia.
“Tentu kita bersyukur Indonesia mendapat keistimewaan dari Pemerintah Saudi,” ujar dia.