DPR Gercep Bahas RUU Pilkada, Jokowi: Perampasan Aset Juga Penting

Jokowi apresiasi langkah cepat DPR

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menghargai gerak cepat DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. RUU tersebut mulanya dilakukan untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan Pilkada.

DPR membahas RUU Pilkada dalam satu hari. Kala itu, DPR langsung mengagendakan rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). Namun, RUU itu batal disahkan karena anggota DPR yang hadir tidak kuorum.

Masyarakat di sejumlah daerah juga berunjuk rasa. Sejumlah artis top Tanah Air ikut menyuarakan penolakan di depan gedung DPR. Jokowi pun mengapresiasi masyarakat yang berunjuk rasa.

Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum diperbolehkan di negara demokrasi.

"Ya, saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, respons yang cepat adalah hal yang baik," ujar Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (27/8/2024).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga berharap, DPR bisa mengebut pembahasan RUU lain dianggap penting, salah satunya RUU Perampasan Aset.

"Dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti RUU perampasan aset yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi juga bisa segera diselesaikan oleh DPR," kata dia.

Saat ini, DPR bersama pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu telah sepakat mengikuti putusan MK. 

Putusan MK juga sudah diakomodasi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Baca Juga: DPR Soroti Tulisan di Kotak Suara Pilkada, Pakai Istilah Rancu

Baca Juga: Jokowi Minta Massa Demo RUU Pilkada yang Ditahan Dibebaskan

Baca Juga: PDIP Usung Risma di Pilkada Jatim, Jadi Tandingan Khofifah

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya