Dipecat PDIP, Tia Rahmania Mengaku Difitnah

Tia Rahmania sudah tunjuk pengacara

Intinya Sih...

  • Tia Rahmania dipecat oleh PDI Perjuangan menjelang pelantikannya sebagai anggota DPR RI terpilih dari dapil Banten 1.
  • Keputusan KPU menyatakan Tia tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR RI karena telah diberhentikan dari keanggotaan partai.
  • Tia menegaskan pemecatan tersebut merupakan bentuk fitnah dan tidak berdasar, serta akan menempuh jalur hukum.

Jakarta, IDN Times - Tia Rahmania, anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Banten 1, dipecat oleh PDI Perjuangan menjelang pelantikannya. Akibatnya, posisi Tia sebagai anggota DPR RI terpilih batal.

Pemecatan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI No 1368 Tahun 2024 yang diakses melalui laman resmi KPU pada Rabu (25/9/2024).

Dalam keputusan itu, dinyatakan bahwa Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR RI karena telah diberhentikan dari keanggotaan partai. Posisinya digantikan Bonnie Triyana.

Keputusan KPU ini mengikuti keputusan Mahkamah Partai PDI Perjuangan yang menyatakan bahwa Tia terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai, termasuk dugaan penggelembungan 1.626 suara. Sidang Mahkamah Partai menyatakan, tindakan tersebut merugikan partai dan bertentangan dengan aturan internal.

Namun, Tia Rahmania melalui kuasa hukumnya, Jupryanto Purba, menegaskan pemecatan tersebut merupakan bentuk fitnah dan tidak berdasar. Purba menyatakan bahwa kliennya sudah terbukti tidak bersalah dalam persidangan Bawaslu atas dugaan pelanggaran administratif pemilu.

“Faktanya, bukan Ibu Tia yang melakukan pelanggaran, melainkan penyelenggara pemilu di daerah,” ujar Purba dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).

Purba mengatakan, keputusan Mahkamah Partai dianggap sebagai fitnah untuk kliennya.

Baca Juga: PDIP Sebut Sidang Pemecatan Tia Rahmania Dipimpin Mantan Hakim MK

1. Keputusan Mahkamah Partai dianggap tidak sesuai fakta

Dipecat PDIP, Tia Rahmania Mengaku DifitnahDok. Istimewa/instagram.tiarahmania

Tia sebelumnya dilaporkan oleh Bonnie Triyana ke Bawaslu, tetapi hasil persidangan menyatakan bahwa Tia tidak terbukti melakukan pelanggaran. Laporan tindak pidana pemilu yang diajukan juga tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pidana, sebagaimana tertuang dalam putusan Bawaslu Provinsi Banten.

Dalam keputusan PDIP, Bonnie maju menggantikan Tia untuk menjadi anggota DPR RI terpilih.

Purba menilai bahwa keputusan Mahkamah Partai yang menjadi dasar pemecatan Tia tidak sesuai dengan fakta yang ada.

"Ini adalah bentuk kejahatan terhadap kehormatan seseorang. Besok kemungkinan kami akan melaporkan kasus ini lebih lanjut,” kata dia.

2. Tia mengaku baru tahu dipecat usai mengkritik Wakil Ketua KPK

Dipecat PDIP, Tia Rahmania Mengaku DifitnahAnggota DPR periode 2024-2029 dari PDIP, Tia Rahmania ketika hadir di acara Lemhanas. (Tangkapan layar YouTube Lemhanas)

Tia Rahmania juga menyatakan baru mengetahui perubahan namanya di KPU pada 23 September 2024, di hari yang sama ketika ia mengkritik keras Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Tia menambahkan, surat pemecatan baru diterima secara fisik pada Kamis (26/9/2024), setelah lebih dari dua minggu sejak surat tersebut ditandatangani.

3. PDIP persilakan Tia tempuh jalur hukum

Dipecat PDIP, Tia Rahmania Mengaku DifitnahKetua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, mempersilakan Tia Rahmania menempuh jalur hukum usai dipecat dari partai banteng. Ronny mengatakan, PDI Perjuangan siap menghadapi.

"Silakan saja (menempuh jalur hukum), tentunya nanti kita akan lihat kedepannya dan kita akan hadapi," ujar Ronny di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Dalam kesempatan itu, Ronny menegaskan, proses pemecatan Tia sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tentunya kami dari partai sudah melakukan proses ini sesuai dengan undang-undang partai politik dan ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga kita dan peraturan partai di internal kita," kata dia.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya