BPKH Naikkan Distribusi Nilai Manfaat Jemaah Haji Tunggu Jadi Rp4,4 T

Kenaikan nilai manfaat itu pada 2025

Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memaparkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2025, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa, 24 September 2024. Salah satu poin penting dalam rencana tersebut adalah kenaikan distribusi nilai manfaat untuk jemaah haji yang masih menunggu, yang mencapai Rp4,4 triliun pada 2025.

Peningkatan ini hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya, karena didorong target distribusi Virtual Account (VA) yang naik 91,3 persen. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyebutkan rencana tersebut disusun berdasarkan skenario moderat dengan asumsi imbal hasil yang optimis.

"Target yield kami harapkan meningkat minimal 5 persen setiap tahunnya,” ujar Fadlul, dikutip Rabu (25/9/2024).

1. Dana kelola BPKH diprediksi naik

BPKH Naikkan Distribusi Nilai Manfaat Jemaah Haji Tunggu Jadi Rp4,4 TKonferensi pers BPKH gelar lomba karya jurnalistik 2024 (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Kenaikan distribusi nilai manfaat ini didukung target pertumbuhan dana kelolaan BPKH yang diproyeksikan naik 11 persen, serta peningkatan pendaftar haji 9,6 persen. Nilai manfaat untuk jemaah haji tunggu kini menjadi salah satu fokus utama, di mana distribusi manfaat tersebut diharapkan terus meningkat secara gradual.

Sejak BPKH berdiri pada 2018, jemaah haji yang masih dalam daftar tunggu mulai menerima nilai manfaat secara proporsional. Sebelumnya, nilai manfaat ini sebagian besar dialokasikan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji tahun berjalan.

Namun, dengan peningkatan dana kelolaan, distribusi manfaat kepada jemaah tunggu pun semakin besar.

Baca Juga: BPKH Gelar Sayembara Pembuatan Logo dan Nama BPKH Apps, Cek Syaratnya!

2. BPKH harap bisa mencapai skema self-financing

BPKH Naikkan Distribusi Nilai Manfaat Jemaah Haji Tunggu Jadi Rp4,4 TKonferensi pers BPKH gelar lomba karya jurnalistik 2024 (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Fadlul mengatakan, dalam beberapa tahun ke depan, BPKH berharap bisa mencapai skema self-financing, di mana nilai manfaat jemaah bisa dibagi secara penuh kepada masing-masing akun jemaah haji tunggu.

“Saat biaya haji diumumkan, jemaah bisa langsung mengecek nilai VA mereka. Setoran lunas akan semakin kecil setelah dikurangi nominal dalam virtual account,” kata dia.

Baca Juga: Kampanyekan Semua Bisa Haji, BPKH Buat Lomba Karya Jurnalistik 2024

3. Strategi untuk mencapai self-financing

BPKH Naikkan Distribusi Nilai Manfaat Jemaah Haji Tunggu Jadi Rp4,4 Tilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk mencapai target tersebut, BPKH juga melakukan berbagai strategi investasi yang mengikuti prinsip syariah. Beberapa di antaranya adalah penempatan dana melalui lelang, eksplorasi surat berharga syariah, serta investasi emas untuk melindungi nilai (hedging). BPKH juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk memanfaatkan instrumen keuangan syariah yang ada.

Selain itu, BPKH juga memperkenalkan inovasi digital dalam pengelolaan keuangan haji. Dengan penggunaan platform digital, jemaah dapat lebih mudah melakukan setoran awal dan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) secara bertahap. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan efisiensi bagi jemaah haji.

Strategi digitalisasi ini dinilai penting untuk memperkuat transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan dana haji. Dengan semakin banyaknya jemaah yang memanfaatkan teknologi ini, BPKH optimistis dapat meningkatkan kualitas layanan sekaligus memaksimalkan pengelolaan dana haji.

Dalam jangka panjang, BPKH berharap semua rencana ini dapat meningkatkan nilai manfaat bagi jemaah haji, baik yang sedang menunggu giliran maupun yang sudah berangkat. Dukungan dari pemerintah dan pemangku kepentingan lain juga dinilai penting untuk memastikan keberhasilan program-program ini.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya