BPKH Bahas Tantangan Hukum dan Keadilan dalam Investasi Dana Haji

Bahas soal Fatwa Ijtimak MUI VIII

Intinya Sih...

  • BPKH dan Unand menggelar Seminar Nasional tentang Investasi Keuangan Haji
  • Fatwa Ijtimak Ulama VIII menyatakan pemanfaatan hasil investasi haji untuk biaya jemaah lain adalah haram
  • Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 diupayakan untuk memenuhi keadilan bagi jemaah haji

Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bekerja sama dengan Universitas Andalas (Unand) menyelenggarakan Seminar Nasional bertema "Investasi Keuangan Haji oleh BPKH: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Jemaah Haji dalam Bingkai Keputusan Ijtimak Ulama". Acara ini mengundang tokoh-tokoh dari kalangan akademisi, ahli hukum, serta pemerintah, membahas pentingnya kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan dana haji.

Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai pengelolaan dana haji, yang menjadi sorotan setelah keluarnya Fatwa Ijtimak Ulama VIII. Fatwa tersebut menyatakan, pemanfaatan hasil investasi dari setoran awal calon jemaah haji untuk membiayai jemaah lain adalah haram, yang menjadi tantangan baru bagi BPKH dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.

Baca Juga: BPKH Tunggu Kesepakatan Kemenag dan DPR soal Fatwa MUI Biaya Haji

1. Fatwa MUI rekomendasikan perbaikan tata kelola keuangan haji

BPKH Bahas Tantangan Hukum dan Keadilan dalam Investasi Dana HajiGedung MUI (Majelis Ulama Indonesia). (mui.or.id)

Fatwa ini juga merekomendasikan perbaikan tata kelola keuangan haji dalam undang-undang, serta menjadikan fatwa tersebut sebagai pedoman dalam pengelolaan dana haji di masa depan. BPKH, sebagai badan hukum publik yang bertugas mengelola dana haji, menyadari pentingnya mengadopsi rekomendasi ini sambil tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji tengah diupayakan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik dan memenuhi rasa keadilan bagi jemaah haji. Kepala BPSDM Kementerian Hukum dan HAM RI, Razilu, menekankan bahwa revisi ini harus segera dilakukan untuk menjawab tantangan global, khususnya dalam investasi dana haji yang produktif dan sesuai dengan syariah.

"Seperti menambahkan aspek: investasi langsung luar negeri, mekanisme pembagian nilai manfaat, dan pengawasan yang lebih transparan," ujar Razilu, dikutip Jumat (27/9/2024).

Baca Juga: BPKH Berharap Subsidi Haji 2025 Berkisar di Angka 30 Persen

2. BPKH jadikan Fatwa MUI sebagai salah satu referensi

BPKH Bahas Tantangan Hukum dan Keadilan dalam Investasi Dana HajiBPKH bekerja sama dengan Universitas Andalas (Unand) menyelenggarakan Seminar Nasional bertema "Investasi Keuangan Haji oleh BPKH: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Jemaah Haji dalam Bingkai Keputusan Ijtimak Ulama" (IDN Times/Istimewa)

Razilu menyampaikan, investasi dana haji saat ini masih terfokus pada instrumen yang aman tetapi memberikan imbal hasil rendah. Oleh karena itu, diperlukan instrumen investasi yang lebih inovatif sesuai prinsip syariah, dan dapat memberikan manfaat yang lebih tinggi bagi jemaah.

Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, Fatwa Ijtimak Ulama memberikan panduan moral penting bagi BPKH.

"Kami akan menjadikan fatwa ini sebagai salah satu referensi utama dalam perbaikan tata kelola dana haji, sambil terus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Fadlul.

BPKH berkomitmen untuk meningkatkan distribusi manfaat investasi bagi para jemaah haji dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan.

3. BPKH harap dapat masukan

BPKH Bahas Tantangan Hukum dan Keadilan dalam Investasi Dana HajiBPKH bekerja sama dengan Universitas Andalas (Unand) menyelenggarakan Seminar Nasional bertema "Investasi Keuangan Haji oleh BPKH: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Jemaah Haji dalam Bingkai Keputusan Ijtimak Ulama" (IDN Times/Istimewa)

Seminar ini turut dihadiri ahli hukum tata negara, Prof. Denny Indrayana yang membahas aspek hukum pengelolaan dana haji. Ia menekankan bahwa pengelolaan keuangan haji harus didasarkan pada prinsip keadilan bagi seluruh jemaah, dengan memperhatikan aspek moralitas syariah.

Adapun Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, menekankan pentingnya sinergi antara BPKH dan ulama dalam mematuhi prinsip syariah.

Melalui seminar ini, BPKH berharap memperoleh masukan untuk meningkatkan tata kelola dana haji secara berkelanjutan, transparan, dan memberikan manfaat yang adil bagi semua jemaah.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya