Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah meski Sudah Endemik

Pemerintah akan buat kebijakan selanjutnya

Jakarta, IDN Times - Indonesia kini sudah berstatus endemik COVID-19. Meski demikian, biaya perawatan pasien COVID-19 masih ditanggung pemerintah.

"Saat ini vaksinasi dan penanganan atau pengobatan pasien COVID-19 masih dijamin oleh pemerintah," ujar juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Status Pandemik COVID-19 di Indonesia Jadi Endemik

1. Akan ada kebijakan selanjutnya dari pemerintah

Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah meski Sudah EndemikJuru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan situasi penularan COVID-19 di wilayah DKI Jakarta perlu mendapatkan perhatian masyarakat secara luas dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta. Dok. ANTARA News/BNPB

Wiku mengatakan, akan ada kebijakan selanjutnya dari pemerintah terkait aturan biaya pengobatan pasien COVID-19. Wiku mengimbau masyarakat untuk segera vaksin hingga booster kedua.

"Saya mohon kepada masyarakat untuk dapat melakukan vaksinasi di gerai vaksinasi terdekat bagi yang belum vaksin sampai booster kedua," kata dia.

Baca Juga: RI Sudah Endemik COVID-19, Jokowi Harap Masyarakat Tetap Hidup Bersih

2. Jokowi harap masyarakat tetap hidup bersih

Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah meski Sudah EndemikPresiden Joko (Jokowi) Widodo (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta masyarakat tetap hidup sehat dan bersih meski Indonesia sudah endemik COVID-19.

"Saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga: Menko PMK: Cuti Bersama Bentuk Syukur Transisi Endemik COVID-19

3. Alasan Jokowi tetapkan status endemik

Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah meski Sudah EndemikPresiden Joko "Jokowi" Widodo (dok. Sekretariat Presiden)

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan, status endemik ditetapkan karena angka konfirmasi kasus COVID-19 mendekati nol.

"Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 mendekati nihil," kata dia.

Jokowi mengatakan, badan kesehatan dunia atau WHO juga sudah mencabut status kedaruratan global COVID-19.

"Hasil serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19. WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern," kata dia.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya