Baleg DPR Tunggu Undangan Badan Musyawarah soal Penetapan RUU TPKS

Draf RUU TPKS kini sudah diberikan ke pimpinan DPR

Jakarta, IDN Times - Jadwal penetapan draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di rapat paripurna DPR RI hingga kini belum ada kepastian. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, mengatakan draf tersebut sudah diserahkan kepada pimpinan dewan.

"Kalau RUU TPKS sekarang kan sudah diputuskan di Baleg, dan sudah kita serahkan kepada pimpinan untuk sesegera mungkin diparipurnakan jadi usul insiatif. Tapi kita sekarang, kita menunggu mudah-mudahan Bamus (Badan Musyawaran) masih ada sebelum masa persidangan ini akan berakhir," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2021).

1. Baleg tak ikut bahas RUU TPKS, kecuali diundang

Baleg DPR Tunggu Undangan Badan Musyawarah soal Penetapan RUU TPKSKetua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Supratman menjelaskan, setelah menyerahkan draf RUU TPKS, Baleg tak ikut membahas RUU TPKS kecuali ada undangan. Namun, Baleg sudah bersurat kepada pimpinan DPR untuk segera mengesahkan draf RUU TPKS.

"Kalau soal Bamus itu sepenuhanya tergantung pimpinan DPR dan Bamus. Baleg tidak dalam kerangka untuk ikut, kecuali kita diundang, yang pasti Baleg sudah mengirim surat ke pimpinan DPR sesegera mungkin diagendakan dalam rapat paripurna," ucapnya.

Baca Juga: Baleg DPR Sahkan Draf RUU TPKS: 7 Fraksi Mendukung, PKS Menolak

2. Draf RUU TPKS bisa dilanjutkan pembahasannya bila sudah disahkan dalam rapat paripurna

Baleg DPR Tunggu Undangan Badan Musyawarah soal Penetapan RUU TPKSIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Supratman mengatakan draf RUU TPKS bisa dilanjutkan pembahasannya apabila sudah disahkan dalam rapat paripurna. RUU TPKS merupakan usulan DPR RI.

"Sekalipun hari ini katakanlah diparipurnakan hari ini, toh juga harus menunggu masa persidangan yang akan datang baru bisa kita lakukan, yang pasti bahwa begitu Surpres (surat presiden) dan DIM (daftar inventaris masalah) dari pemerintah kita terima, Baleg akan segera melakukan rapat lagi dengan pemerintah," katanya.

3. Sebanyak tujuh fraksi mendukung, PKS menolak

Baleg DPR Tunggu Undangan Badan Musyawarah soal Penetapan RUU TPKSGedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Baleg DPR RI telah mengesahkan draf RUU TPKS dan drafnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI. RUU TPKS ini merupakan bagian dari usulan DPR RI.

Setelah draf disahkan di rapat paripurna, DPR akan mengirimkan ke pemerintah. Pemerintah kemudian membalas dengan mengirimkan surat presiden (supres). Apabila hal itu sudah dilakukan, pembahasan RUU TPKS antara DPR dan pemerintah segera dilakukan.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, kemudian mengetuk palu tanda disahkannya draf RUU TPKS setelah meminta persetujuan peserta rapat. PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak. Sementara Golkar menunda persetujuannya.

"Dengan demikian saya sampaikan ada tujuh fraksi yang menyetujui, dan ada satu fraksi yang meminta untuk menunda, bukan berarti tidak menyetujui, meminta untuk ditunda, dan satu fraksi menyatakan menolak yakni PKS. Dengan demikian saya ingin menanyakan sekali lagi kepada bapak, ibu anggota Baleg, apakah draf RUU TPKS dapat kita setujui?" tanya Supratman di ruang rapat Baleg, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/12/2021).

"Setuju," jawab peserta rapat.

Baca Juga: Surpres Terbit, Ini Penjelasan Gugus Tugas Percepatan RUU TPKS

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya