Anwar Usman Tak Dipecat dari Hakim MK Dinilai karena Ipar Jokowi

Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK

Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik. Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan menduga, Anwar Usman tak dipecat karena memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Joko "Jokowi" Widodo,

Menurut Maruarar, bila Anwar Usman dipecat surat pemberhentiannya juga akan dikeluarkan oleh Presiden Jokowi. Sehingga, dikhawatirkan prosesnya akan sulit.

"Kenapa tidak diberhentikan dari jabatan saja? Karena ada kewenangan itu, tapi ini adalah sesuatu yang dikatakan, ada upaya maksimal yang tidak menghambat nanti, karena sorry to say, Pak Anwar iparnya Presiden, yang mengeluarkan putusan pemberhentian nanti adalah Presiden," ujar Maruarar dalam konferensi pers, dikutip Rabu (8/11/2023).

Baca Juga: Anwar Usman Kritisi Sidang MKMK Digelar Dibuka: Menyalahi Aturan

1. Mundur atau tidak kembali ke masing-masing

Anwar Usman Tak Dipecat dari Hakim MK Dinilai karena Ipar JokowiSidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi, Pengucapan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028 di Gedung MK (youtube.com/Mahkamah Konstitusi)

Dalam kesempatan itu, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, menyebut terkait mundur atau tidaknya Anwar Usman, kembali ke masing-masing pribadi.

“Berpulang pada masing-masing hakim itu sendiri,” kata Hamdan Zoelva.

Baca Juga: Mahfud Setuju Anwar Usman Dicopot Permanen dari MK: Pelanggaran Berat

2. Mahfud sebut mundur atau tidaknya Anwar Usman, berkaitan dengan moral

Anwar Usman Tak Dipecat dari Hakim MK Dinilai karena Ipar JokowiMenkopolhukam, Mahfud MD (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, mundur atau tidaknya Anwar Usman dari Hakim Konstitusi, itu berkaitan dengan moral.

"Itu terserah dia, itu sudah bukan urusan saya, itu urusan moral dia," ujar Mahfud di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

3. Mahfud mengaku putusan MKMK di luar prediksinya

Anwar Usman Tak Dipecat dari Hakim MK Dinilai karena Ipar JokowiMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Mahfud mengaku putusan MKMK yang menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat di luar prediksinya. Mahfud mengaku menduga Anwar Usman akan dijatuhi sanksi teguran keras.

"Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak mimpin sidang. Tapi ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama pemilu, itu bagus, berani. Karena kalau dipecat beneran, itu bisa naik banding dia. Diberhentikan sebagai hakim itu ada bandingnya, tapi kalau diberhentikan dari jabatan dan dengan hormat pula, itu gak bisa naik banding, itu selesai," kata dia.

"Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian, tapi bisa saja hakim banding masuk angin, makanya bagus itu Jimly, itu salut lah," imbuhnya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya