Alasan Muktamar PKB Tandingan Ditunda, Masih Tunggu Arahan PBNU

Muktamar PKB tandingan mulanya diagendakan Senin (2/9/2024)

Intinya Sih...

  • Muktamar PKB tandingan ditunda menunggu arahan PBNU
  • Lukman: Muktamar teknis sudah siap, masih menunggu petunjuk PBNU
  • Cak Imin tegaskan muktamar tandingan ilegal, minta Kapolri membubarkannya

Jakarta, IDN Times - Mantan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy, mengatakan muktamar PKB tandingan yang semula digelar hari ini, 2 September 2024, ditunda. Lukman mengatakan, alasan penundaan tersebut karena menunggu arahan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

"Sahabat-sahabat PKB, kami sudah menghadap PBNU dan melaporkan serta menyerahkan dokumen penting, untuk jadi bahan pertimbangan pelaksanaan Muktamar PKB yang sebenarnya," ujar Lukman dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (2/9/2024).

1. Muktamar PKB tandingan diklaim sudah siap secara teknis

Alasan Muktamar PKB Tandingan Ditunda, Masih Tunggu Arahan PBNUMantan Sekjen PKB, Lukman Edy (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lukman mengatakan, muktamar PKB tandingan diklaim secara teknis sudah siap. Dia mengaku, masih menunggu tugas lebih lanjut dari PBNU.

"Selanjutnya mari kita menunggu arahan dan petunjuk PBNU kapan harus dilaksanakan, Insya Allah dalam waktu dekat akan diputuskan oleh PBNU," kata dia.

Lukman mengatakan, Muktamar PKB tandingan bertujuan menyongsong perubahan agar PKB kembali ke khitah 1998.

Baca Juga: Cak Imin: PKB Tak Bergantung ke PBNU, Terbukti di Pemilu 2024

2. Cak Imin sempat minta Kapolri untuk bubarkan muktamar PKB tandingan

Alasan Muktamar PKB Tandingan Ditunda, Masih Tunggu Arahan PBNUMantan Sekjen PKB, Lukman Edy (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Isu muktamar tandingan juga sudah muncul saat PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menggelar muktamar pada 24-25 Agustus 2024 di Bali.

Cak Imin menegaskan, Muktamar PKB hanya ada satu yaitu yang digelar di Bali. Ia pun meminta agar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membubarkan muktamar tandingan tersebut demi berlangsungnya Undang-Undang Parpol.

Hal tersebut disampaikan Cak Imin saat ditemui setelah sowan ke Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Daarul Rahman, KH Syukron Ma'mun di Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).

"Muktamar hanya ada satu di Bali. Kalau ada orang yang atas namakan Muktamar PKB, liar. Saya minta Kapolri tegas untuk membubarkan (muktamar tandingan) demi berlangsungnya UU Parpol," kata dia.

Baca Juga: PKB Diisukan Akan Diambil Alih PBNU, Cak Imin: Kami Solid

3. Muktamar tandingan PKB ilegal

Alasan Muktamar PKB Tandingan Ditunda, Masih Tunggu Arahan PBNUMantan Sekjen PKB, Lukman Edy (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Cak Imin menegaskan, muktamar tandingan PKB ilegal. Sebab, PKB merupakan organisasi yang sah dengan berlandaskan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik.

Karena itu, bila nanti ada pihak-pihak yang mengatasnamakan PKB untuk menggelar muktamar maka kegiatan itu bersifat ilegal.

"Kalau ada yang atas namakan PKB, jangan salahkan kalau kami bubarkan," ujar dia.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya