Afifuddin Jadi Plt Ketua KPU Usai Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP

Hasyim Asy'ari terbukti lakukan tindak asusila

Jakarta, IDN Times - Mochammad Afifuddin ditetapkan sebagai Plt Ketua KPU RI berdasarkan hasil rapat pleno untuk menentukan Plt Ketua KPU RI yang dilakukan enam komisioner KPU.

Rapat pleno itu dilakukan setelah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU karena terbukti melakukan tindakan asusila.

Komisioner KPU, August Mellaz, mengatakan, pengambilan putusan Plt Ketua KPU RI itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022. Dalam rapat pleno tersebut, diputuskan Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI.

"Kami memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) dari Komisi Pemilihan Umum," ujar Mellaz dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

KPU memastikan, tak ada komunikasi dan cara kerja yang berbeda meski saat ini organisasi dipimpin oleh Plt. August mengatakan, Mochammad Afifuddin menjadi Plt Ketua KPU RI hingga ada ketua definitif ditetapkan.

Sebelumnya, Hasyim dinyatakan terbukti melanggar etik berupa tindakan asusila terhadap Anggota PPLN. DKPP memberi sanksi pemecatan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan putusan, Rabu (3/7/2024).

Heddy mengatakan, putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo secepatnya, paling lambat 7 hari setelah putusan dibuat.

"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," ujarnya.

Baca Juga: Mekanisme Pergantian Ketua KPU Usai DKPP Putuskan Pecat Hasyim Asy'ari

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya