7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Minta Grasi ke Jokowi, Ini Kata Istana
Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, merespons soal pernyataan Mabes Polri yang menyebut tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi atau Vina Cirebon dan Muhammad Rizky (Eki) pernah mengajukan grasi ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 24 Juni 2024. Grasi itu ditolak Jokowi.
"Ini ada proses lanjutan hukum, mungkin nanti akan dilihat lagi bagaimana kelanjutan dari proses Vina ini," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Baca Juga: Polri: 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Pernah Minta Grasi ke Jokowi
1. Menkumham mengaku tak tahu
Secara terpisah, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengaku tak tahu mengenai kabar tujuh terpidana kasus Vina Cirebon mengajukan grasi ke Presiden Jokowi.
"Saya harus cek dulu itu, belum saya cek," kata Yasonna.
Baca Juga: Polri Ungkap Saksi di Sidang Pembunuhan Vina Dijanjikan Uang
2. Soal pernah ajukan grasi disampaikan Kadiv Humas Polri
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menyampaikan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki pernah mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi, pada tahun 2019.
"Para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu jadi diajukan pada tanggal 24 juni 2019," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Sandi mengatakan, grasi itu membuat 7 terpidana secara tak langsung mengakui perbuatannya. Tujuh terpidana tersebut, antara lain Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
"Ada 7 pelaku yang saat itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan, salah satunya adalah mereka membuat pernyataan," katanya.
3. Grasi ditolak Jokowi
Sandi mengatakan, grasi dibuat para terpidana tanpa tekanan. Namun, permohonan itu ditolak Jokowi.
"Putusan dari grasi tersebut dibuat dengan nomor 14G tahun 2020 tentang penolakan permohonan grasi. Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Polri: 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Pernah Minta Grasi ke Jokowi