11 Perusahaan Penyebab Polusi Udara Jabodetabek Dapat Sanksi dari KLHK

11 perusahaan diberikan sanksi administrasi

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memimpin rapat terbatas terkait polusi udara di Jabodetabek. Rapat itu digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/8/2023).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, rapat terbatas itu merupakan lanjutan dari pembahasan yang pernah dilakukan pada 14 Agustus 2023.

"Tadi dikonfirmasi kembali angka-angka yang dilihat sebagai sumber pencemaran ataupun penuruan kualitas udara Jabodetabek," ujar Siti Nurbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Juga: Respons Heru Budi soal Semprot Air Tak Efektif Atasi Polusi Udara DKI

1. Kementerian LHK beri sanksi 11 perusahaan

11 Perusahaan Penyebab Polusi Udara Jabodetabek Dapat Sanksi dari KLHKIlustrasi Polusi Udara. (IDN Times/Anata)

Dalam kesempatan itu, Siti Nurbaya mengatakan, Kementerian LHK mengidentifikasi 161 titik penyebab polusi udara di Jabodetabek. Dia mengatakan, ada 6 titik penyebaran polusi udara yang dekat dengan alat pemantauan Kementerian LHK.

"Misalnya yang selalu konsisten tidak sehat di Sumur Batu dan Bantar Gebang, kira-kira ada 120 unit usaha, kemudian di Tangerang ada 7, di Tangsel ada 15 entitas, di Bogor ada 10," kata dia.

Siti menerangkan, saat ini ada 10 perusahaan yang sudah diberikan sanksi menjadi penyebab polusi udara.

"Yang sudah dilakukan sampai tanggal 24 Agustus dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 (perusahaan)," kata dia.

Baca Juga: Polusi Udara Jakarta Terburuk Kedua Meski Sudah Diguyur Hujan Buatan 

2. Kementerian LHK cek 5 minggu ke depan setelah pemberian sanksi

11 Perusahaan Penyebab Polusi Udara Jabodetabek Dapat Sanksi dari KLHKSuasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Selasa (25/7/2023). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Siti mengatakan, Kementerian LHK akan mengecek 4 sampai 5 minggu ke depan kepada 11 perusahaan yang diberikan sanksi, apakah polusi udara yang dikeluarkan masih tidak sehat atau sudah berubah.

"Apa yang bisa kita lihat dari langkah ini, kalau kita ambil contoh diobservasi, indeks standar pencemaran udara di Lubang Buaya, misalnya, hampir konsisten tidak sehat karena industrinya banyak," ujar dia.

3. Pemerintah akan terus lakukan rekayasa cuaca

11 Perusahaan Penyebab Polusi Udara Jabodetabek Dapat Sanksi dari KLHKilustrasi polusi udara (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Lebih lanjut, Siti Nurbaya mengatakan, pemerintah akan terus melakukan rekayasa cuaca. Menurutnya, hujan diharapkan bisa meredam sebaran polusi yang ada di Jabodetabek.

"Tadi dibahas juga tentang teknik modifikasi cuaca, tapi perlu dipahami bahwa teknik modifikasi cuaca ini membutuhkan awan, ada syarat-syaratnya dan ketentuan klimatologi dan ini perlu diperkuat sesuai kondisi yang ada," imbuhnya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya