Komisi III DPR Enggan Nonaktifkan Kadiv Propam: Masih Terlalu Jauh

Bambang Pacul sebut Ferdy Sambo belum terbukti bersalah

Jakarta, IDN Times — Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, menilai permintaan untuk menonaktifkan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, masih terlalu jauh. Hal ini dia sampaikan menjawab pertanyaan usulan menonaktifkan Kadiv Propam Polri imbas baku tembak di rumah dinasnya.

Bambang menilai, perlu proses yang tidak sederhana untuk menonaktifkan seorang perwira tinggi.

“Ini penonaktifan perwira tinggi melalui proses yang tidak sederhana, harus pasti kesalahannya,” kata Pacul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

1. Pacul nilai Kadiv Propam Polri belum terbukti bersalah

Komisi III DPR Enggan Nonaktifkan Kadiv Propam: Masih Terlalu JauhKepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (ANTARA/HO-Polri)

Pacul menilai, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo belum terbukti bersalah dalam kasus baku tembak yang melibatkan dua anggota polri.

Menurut penjelasannya, Ferdy Sambo sedang tidak berada di rumah dinas, sehingga tak bisa serta merta disebut terlibat dalam kasus baku tembak itu.

“Pak Kadiv Propam sedang tidak berada di tempat karena sedang PCR karena COVID-19. Jadi kalau nonaktif kepada Kadiv Propam yang ada itu terlalu jauh,” ujarnya.

Baca Juga: Motif Bharada E Tembak Anggota Propam Polri: Bela Diri

2. Bambang Pacul sebut bisa bentuk tim berbeda

Komisi III DPR Enggan Nonaktifkan Kadiv Propam: Masih Terlalu JauhKetua Bidang Pemenangan Pemilu DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto.(IDN Times/Daruwaskita)

Bambang Pacul juga menilai, untuk menyelidiki lebih lanjut terkait kasus baku tembak ini, kepolisian tak perlu menonaktifkan Ferdy Sambo. Kepolisian, kata Pacul, bisa membentuk tim khusus untuk mencari titik terang dalam kasus ini.

“Pak Kapolri bisa membentuk tim lagi dong, gak ada masalah untuk membentuk tim lagi. Pak Kapolri punya kewenangan untuk itu,” ujarnya.

Dia juga meminta masyarakat menunggu langkah kepolisian untuk menindaklanjuti kasus baku tembak ini.

“Ada pengawasan internal, jadi menurut saya kita tunggu internal bekerja,” tutur Pacul.

3. Kejanggalan baku tembak oleh anggota polisi

Komisi III DPR Enggan Nonaktifkan Kadiv Propam: Masih Terlalu JauhKepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (humas.polri.go.id)

Baku tembak antara anggota Polri terjadi di dalam rumah dinas Kadiv Propam Polri pada Jumat lalu. Anehnya kasus ini baru dirilis ke publik pada Senin (11/7/2022).

Kejanggalan lain dalam kasus ini adalah dua anggora polri tersebut, yakni Bharada E dan Brigadir J berada, di dalam rumah dinas. Padahal, Bharada E adalah anggota pengamanan dan Brigadir J adalah sopir dari istri Ferdy Sambo.

Selain itu, terdapat keanehan pada luka di tubuh Brigadir J. Dalam keterangan kepolisian, Brigadir J disebut mengalami tujuh luka tembak dan luka sayatan. Padahal, Bharada E disebut mengeluarkan enam tembakan, lima peluru tepat sasaran dan satu peluru meleset.

Terkait ini, Bambang Pacul meminta publik untuk tetap mengikuti penyelidikan internal di kepolisian.

“Ada propam di sana (yang mengawasi). Kita serahkan penyelidikan pada internal Polri. Kita tidak ingin institusi ini menjadi sebuah lembaga karena yang nila setitik rusa susu sebelangga,” pungkas dia.

Baca Juga: Polisi Adu Tembak, IPW Desak Kapolri Copot Kadiv Propam Ferdy Sambo

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya