Anggota DPR Kutuk Guru Agama Pemerkosa Siswi SMP: Tidak Berperikemanusiaan

Nurhuda dorong implementasi UU TPKS

Jakarta, IDN Times — Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB MF Nurhuda Yusro mengaku prihatin terhadap kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum guru berstatus PNS kepada siswi SMP.

Nurhuda mengutuk tindakan tersebut dan menyebutnya tidak berperikemanusiaan.

“Saya turut prihatin atas kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak SMP di wilayah Kecamatan Grinsing, Kabupaten Batang. Kita sangat menyayangkan tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan,” kata Nurhuda dalam keterangan tertulis ke IDN Times, Kamis (1/9/2022).

1. Dorong implementasi UU 12/2022

Anggota DPR Kutuk Guru Agama Pemerkosa Siswi SMP: Tidak BerperikemanusiaanIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Nurhuda mendorong pengimplementasian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kepada anak-anak korban kekerasan seksual.

Selain itu, Nurhuda juga menilai perlu aturan turunan UU TPKS segera untuk penindakan hukum tindak kekerasan seksual pada anak.

“Pemerintah seharusnya segera mengimplementasikan Undang-UU TPKS dengan memberikan perlindungan serta pemulihan terhadap anak-anak korban kekerasan seksual. Termasuk membuat regulasi turunannya untuk melindungi perempuan dan anak korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan,” ucap dia.

Baca Juga: Kemen PPPA Pastikan Korban Kekerasan Seksual Bechi Dapat Keadilan

2. Soroti trauma kekerasan seksual pada anak

Anggota DPR Kutuk Guru Agama Pemerkosa Siswi SMP: Tidak BerperikemanusiaanIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Politikus PKB ini menyebut kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak korban seringkali menimbulkan trauma yang berkepanjangan. Korban juga terkadang mendapat stigma buruk dari masyarakat.

“Oleh karena ini korban butuh pemulihan. Negara harus memastikan ketersediaan layanan konseling dan psikologis bagi korban, anggaran untuk jasa konselor termasuk rehabilitasi sosial bagi korban," ujar Nurhuda.

Selain itu, para korban yang merupakan peserta didik berada dalam kondisi tidak berdaya (powerless) karena ada relasi kuasa korban dengan guru yang dipandang memiliki kuasa otoritas keilmuan dan juga termasuk tokoh masyarakat.

Maka dari itu, aparat kepolisian harus mengambil langkah tegas untuk mengusut kasus kekerasan seksual sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Saya akan terus kawal advokasi terhadap kasus ini,” tuturnya.

3. Kasus kekerasan seksual oleh guru agama di Kabupaten Batang, Jawa Tengah

Anggota DPR Kutuk Guru Agama Pemerkosa Siswi SMP: Tidak Berperikemanusiaan15 Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebagai informasi kasus kekerasan seksual terhadap siswi SMP oleh guru agama dikabarkan terjadi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Kejadian itu diketahui setelah salah seorang orang tua korban melaporkan kejadian dan pelaku ke Polreng Batang. Dari visum oleh kepolisian, terbukti korban telah melakukan pelecehan seksual.

Dalam pengembangan perkara, pihak kepolisian telah menemukan sekitar 30 korban yang mendapatkan kekerasan seksual di lingkungan sekolah antara kurun waktu Juni sampai Agustus 2022.

Baca Juga: Viral Pria Jadi Korban Pelecehan Seksual, KAI Siap ke Jalur Hukum

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya