APDESI Belum Ada Rencana Demo Lagi Usai DPR Sepakat Revisi UU Desa

Jabatan kepala desa disepakati jadi 8 tahun

Jakarta, IDN Times - Massa Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia (APDESI) kembali menggelar aksi lanjutan di Gedung DPR RI, Selasa (6/2/2024). Aksi akhirnya bubar tanpa aksi anarkis setelah pimpinan DPR menerima tuntutan APDESI untuk revisi Undang-Undang (UU) Desa No. 6 Tahun 2014.

Saat dikonfirmasi IDN Times, pengurus Paguyuban Kepala Desa, Lamongan, Kusbianto Susilo Putro mengatakan, setelah DPR sepakat memenuhi tuntunan, APDESI belum ada rencana lagi untuk demo. Saat ini mereka sedang menunggu Revisi UU Desa disahkan dalam sidang paripurna DPR.

"Yang jelas sampai hari ini memang sudah diterima tapi masih belum disahkan, diparipurnakan, juga diundangkan," kata pria yang akrab disapa Gatot tersebut dalam keterangan tertulis, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga: Massa APDESI Bersujud Usai Revisi UU Desa Diterima

1. Belum puas sampai revisi UU Desa benar-benar disahkan

APDESI Belum Ada Rencana Demo Lagi Usai DPR Sepakat Revisi UU DesaDemo APDESI di depan Gedung DPR RI, Selasa (6/2/2024) (IDN Times/Irsan Rufai Hamdalah)

Lebih lanjut Gatot menegaskan, dirinya belum merasa puas dengan keputusan DPR sebelum revisi UU Desa benar-benar disahkan.

"Belum disahkan juga diundangkan," ujar Gatot yang juga merupakan Kepala Desa Deketwetan, Lamongan, Jawa timur.

2. Revisi UU Desa dipastikan segera terealisasi

APDESI Belum Ada Rencana Demo Lagi Usai DPR Sepakat Revisi UU DesaKetua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna di gedung DPR RI, Selasa (6/2/2024). (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima aspirasi APDESI yang menginginkan UU Desa direvisi.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan, pihaknya telah mengambil keputusan tingkat satu dalam rapat panitia kerja (panja) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. 

Dia menjelaskan, salah satu poin penting yang disetujui dalam rapat pleno adalah mengenai masa jabatan kepala desa, yang sekarang telah ditetapkan menjadi delapan tahun dengan batasan paling banyak dua kali masa jabatan. Detail ini tertulis dalam Pasal 39 yang mengatur tentang masa jabatan kepala desa.

"Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan, mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR," ujar anggota DPR Achmad Baidowi atau Awi, Selasa (6/2/2024).

"Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan, setidaknya di pengambilan tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari pimpinan,” lanjutnya.

Awi menegaskan, pihaknya masih menggodok materi UU Desa sehingga dapat dipastikan UU tersebut segera terealisasi. Dia menargetkan Revisi UU (RUU) Desa dapat selesai pada masa sidang DPR RI.

"Mudah-mudahan selesai sehingga target pengesahan UU di masa sidang ini bisa terealisasi," ujarnya.

3. Polda Metro kerahkan 2.730 aparat gabungan amankan demo APDESI

APDESI Belum Ada Rencana Demo Lagi Usai DPR Sepakat Revisi UU DesaDemo APDESI di depan Gedung DPR RI, Selasa (6/2/2024) (IDN Times/Irsan Rufai Hamdalah)

Dalam demo kedua APDESI di 2024 tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, setidaknya 2.730 aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan demo.

Personel gabungan terdiri dari aparat Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan TNI, serta Pemda DKI dan Instansi terkait.

"Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar DPR. Hasil evaluasi unjuk rasa sebelumnya, massa melakukan aksi bakar ban, menutup jalan tol dan merusak pagar Gedung DPR. Untuk aksi unjuk rasa hari ini, hal tersebut sudah kami antisipasi dengan menyiapkan sejumlah personel untuk melakukan pengamanan dan mencegah massa aksi masuk ke jalan tol," ujar Susatyo dalam keterangannya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya