Menaker Apresiasi PKB PT Perkebunan Nusantara III dan Serikat Pekerja

Wujudkan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis

Jakarta, IDN Times – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk antara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dengan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) periode 2024–2025 di Jakarta, Senin (20/11/2023).

Menaker Ida dalam sambutannya mengapresiasi penandatanganan PKB Induk oleh kedua pihak. Hal itu karena, menurutnya, ini menjadi semangat dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis. Selain itu, adanya PKB diharapkan mampu meningkatkan SDM dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja/buruh.

1. Masih banyak komitmen yang harus terus dilanjutkan

Menaker Apresiasi PKB PT Perkebunan Nusantara III dan Serikat PekerjaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk antara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dengan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) periode 2024–2025 di Jakarta, Senin (20/11/2023). (dok. Kemnaker)

Menaker Ida pun mendorong seluruh pekerja perkebunan, khususnya FSPBUN, untuk mengambil peran dalam program pengembangan SDM melalui reskilling dan upskilling agar dapat bersaing di era digitalisasi modern.

Ia juga mengingatkan, PKB Induk yang telah ditandatangani ini bukanlah menjadi bagian akhir, serta masih banyak komitmen yang harus terus dilanjutkan.

Baca Juga: Sambut Era Society 5.0, Kemnaker Dorong Generasi Muda Lakukan Hal Ini

2. Tingkatkan dialog secara kekeluargaan

Menaker Apresiasi PKB PT Perkebunan Nusantara III dan Serikat PekerjaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk antara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dengan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) periode 2024–2025 di Jakarta, Senin (20/11/2023). (dok. Kemnaker)

Menaker Ida juga menambahkan, bila di kemudian hari terdapat perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran terkait pelaksanaan PKB Induk, hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan.

"Tingkatkan dialog secara kekeluargaan, ciptakan kemitraan yang kokoh, serta kolaborasi yang lincah dan adaptif antara manajemen dan pekerja," ujarnya.

3. PKB Induk menjadi upaya dalam meningkatkan produktivitas

Menaker Apresiasi PKB PT Perkebunan Nusantara III dan Serikat PekerjaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk antara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dengan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) periode 2024–2025 di Jakarta, Senin (20/11/2023). (dok. Kemnaker)

Sementara itu, Direktur Utama PT PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani mengatakan bahwa PKB Induk menjadi panduan penyusunan perjanjian antara perusahaan, anak perusahaan, dan serikat pekerja. 

"PKB Induk ini menjadi upaya dalam meningkatkan produktivitas dan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan antara pengusaha dengan karyawan," ungkapnya. (WEB)

Baca Juga: Kemnaker: Pejabat Fungsional Harus Cerminkan Kompetensi dan Integritas

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya