Zonasi COVID-19 Sudah Gak Jadi Penentu Izin Sekolah Tatap Muka

Gimana nih menurut para siswa dan orang tua? Setuju gak?

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan peta zonasi risiko dari Satgas Penanganan COVID-19 tidak lagi menjadi penentu pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

Hal ini disampaikan Mendikbud menyusul penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

"Perbedaan besar ini dari SKB sebelumnya adalah peta zonasi risiko dari Satgas Covid tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka," ujar Mendikbud dalam konferensi pers pengumuman penyelenggaraan pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 yang dilakukan secara daring pada Jumat (20/11/2020).

1. Pemda akan memutuskan kapan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan

Zonasi COVID-19 Sudah Gak Jadi Penentu Izin Sekolah Tatap MukaSejumlah siswa memanfaatkan fasilitas internet yang disediakan oleh rumah makan di Bali (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Mendikbud mengatakan, pemerintah daerah nantinya berwenang menentukan kapan pembelajaran tatap muka mulai boleh berjalan di wilayahnya.

"Sehingga mereka bisa memilah daerah-daerah dengan cara yang lebih granular, lebih mendetail," kata Nadiem.

Nantinya akan ada tiga pihak yang akan menentukan pemberlakuan pembelajaran tatap muka, yakni Pemda dan Kantor Wilayah Kemenag, Kepala Sekolah, dan orang tua melalui perwakilan di komite sekolah.

"Pemberian izin ini bisa saja secara serentak ataupun bertahap tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah sesuai dengan deskripsi kepala daerahnya," ujar Nadiem.

Deskripsi tersebut menurut Nadiem berdasarkan evaluasi kepala daerah terkait dengan wilayah mana saja yang dinilai siap melaksanakan pembelajaran tatap muka. 

"Dan tentunya kesiapan sekolah masing-masing dalam memenuhi semua ceklis untuk melakukan tatap muka dan juga melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata dia.

Baca Juga: Nadiem Izinkan Sekolah Tatap Muka, Wagub DKI: Gak Bisa Sembarangan

2. Mendikbud izinkan pembelajaran tatap muka per Januari 2021 mendatang

Zonasi COVID-19 Sudah Gak Jadi Penentu Izin Sekolah Tatap MukaMendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Mendikbud Nadiem mengatakan mulai Januari 2021 mendatang sekolah sudah diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka.

Nadiem menyebutkan kebijakan SKB Empat Menteri memberikan hak kepada Pemda untuk mengambil keputusan kapan sekolah dapat melakukan pembelajaran tatap muka.

"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap Tahun Ajaran 2020/2021," ujar dia.

3. Sekolah tatap muka diizinkan, namun tidak diwajibkan

Zonasi COVID-19 Sudah Gak Jadi Penentu Izin Sekolah Tatap MukaKunjungan Kerja Mendikbud Nadiem Makarim ke Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (Dok. BKHumas Kemendikud)

Nadiem menyebutkan pembelajaran tatap muka akan diizinkan per Januari 2021 namun tidak menjadi kewajiban bagi tiap sekolah dan daerah.

"Pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan. Diperbolehkan," ujar Mas Menteri.

"Dan keputusan itu ada di Pemda. Kepala Sekolah dan orang tua yaitu komite sekolah," kata dia lagi.

Nadiem juga menegaskan, orang tua masih tetap punya hak untuk memperkenankan pun menolak anaknya ikut menghadiri pembelajaran tatap muka di Januari 2021 mendatang.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem: Januari 2021 Sekolah Sudah Boleh Tatap Muka

Topik:

  • Margith Juita Damanik
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya