YLBHI Desak Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap

Ada ratusan massa aksi yang ditahan

Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera membebaskan ratusan demonstran yang saat ini ditahan aparat kepolisian.

Penahanan dilakukan buntut dari demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) di gedung DPR RI, dan beberapa kota lainnya, Kamis, 22 Agustus 2024.

"Untuk itu, YLBHI mendesak, satu, Kapolri untuk memerintahkan anak buahnya melepaskan massa aksi yang ditangkap saat ini juga," ujar Direktur YLBHI Muhamad Isnur kepada IDN Times, Jumat (23/8/2024).

1. YLBHI minta Polri tidak melakukan kekerasan pada demonstran

YLBHI Desak Kapolri Bebaskan Demonstran yang DitangkapMassa demo di gedung DPR RI saat berunjuk rasa soal RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

YLBHI juga menyampaikan beberapa tuntutan kepada aparat penegak hukum. Antara lain mendesak Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan seluruh Kapolda di jajaran kepolisian hingga Kapolres, menjaga agar anak buahnya tidak melakukan represi dan kekerasan yang merupakan tindakan pidana.

Selain itu, Kapolri dan Kapolda Metro Jaya diminta membatalkan tindakan penyisiran massa aksi.

YLBHI juga mendesak agar Mabes Polri memerintahkan Polda Metro Jaya dan satuan wilayah dan kerja di bawahnya, untuk memastikan akses bantuan hukum terbuka bagi demonstran yang ditangkap dan ditahan. Juga memberikan akses pengobatan intensif bagi korban yang mengalami luka akibat kekerasan yang sekarang masih ditahan.

Selain kepada kepolisian, YLBHI juga mendesak ⁠Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, dan Komnas Perempuan untuk segera turun melakukan pemantauan di lapangan maupun di kantor-kantor kepolisian di bawah Polda Metro Jaya.

Baca Juga: YLBHI Terima Laporan 206 Orang Ditangkap saat Demo di DPR

2. Komnas HAM sebut 35 demonstran yang ditangkap polisi di DPR sudah dipulangkan

YLBHI Desak Kapolri Bebaskan Demonstran yang DitangkapPolisi menangkap tiga demonstran usai tembakkan gas air mata ke demonstran di depan gedung DPR, Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan hingga Jumat (23/8/2024) pukul 02.00 WIB, sebanyak 35 demonstran yang ditangkap polisi sudah dipulangkan.

Dilaporkan, total ada 159 demonstran yang ditangkap saat demo di depan gedung DPR RI. Seluruhnya berasal dari berbagai elemen, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga aktivis.

"Update dari tadi pagi sampai jam 02.00 WIB, 35 anak sudah dipulangkan ke rumahnya," ujar Anis saat dihubungi IDN Times, Jumat (23/8/2024) pagi.

Menurut Anis, masih ada 124 orang lainnya yang ditahan di Polda Metro Jaya dan Polres. Sebanyak 57 di antaranya merupakan aktivis.

"Tetapi 67 anak masih berada di Polres dan Polda. Sementara yang lain, dari elemen yang berbeda-beda, ada yang dari aktivis dan lain-lain, masih ditahan di Polda," ujar Anis.

Baca Juga: Demo di DPR, Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Polisi

3. Polda Metro Jaya membantah penangkapan demonstran

YLBHI Desak Kapolri Bebaskan Demonstran yang DitangkapKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, Polda Metro Jaya menyebut tidak ada demonstran penolakan RUU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI yang ditangkap pada Kamis, 22 Agustus 2024.

"Tidak ada yang diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Komplek DPR, Kamis malam.

Menanggapi pernyataan politikus DPIP Adian Napitupulu terkait adanya 26 demonstran yang ditangkap polisi, Ade menyebut, informasi tersebut akan dipastikan terlebih dahulu.

"Kami pastikan lagi, kami belum dapat informasi tersebut. Sejauh ini situasi masih terkendali," kata Ade Ary.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya